Adopsi Anak Hasil Hubungan Gelap Oknum Polisi, Pasutri di Luwu Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 29 September 2022 - 17:19 WIB
loading...
Adopsi Anak Hasil Hubungan Gelap Oknum Polisi, Pasutri di Luwu Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka
Yulis dan Oki, pasangan suami istri asal Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, menjadi tersangka usai mengadopsi anak hasil hubungan gelap oknum polisi. Foto/iNews TV/Nasruddin Rubak
A A A
LUWU TIMUR - Upaya restorative justice terus diupayakan, untuk menyelesaikan kasus pasangan suami istri, Yulis dan Oki belum menemukan titik terang. Yulis dan Oki ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen, setelah mengadopsi anak hasil hubungan gelap oknum polisi.



Polisi berupaya untuk mempertemukan Yulis dan Oki yang merupakan warga Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, dengan pelapor, agar kasus adopsi anak hasil hubungan gelap oknum polisi tersebut dapat berakhir melalui jalur perdamaian.



Yulis dan Oki resmi dijadikan tersangka, setelah dilaporkan oleh orang tua seorang wanita berinisial RI atas dugaan pemalsuan dokumen. RI yang merupakan karyawan perusahaan kontraktor, diduga memiliki hubungan gelap dengan oknum anggota Polda Sulsel, berinisial RE.



Dalam keterangannya, Yulis mengaku iba dengan anak hasil hubungan gelap RE dengan RI, karena kondisinya terlantar. Oleh sebab itu, Yulis berupaya mengasuh anak tersebut, agar tidak sampai terlantar.

RE dan RI tidak mengurus bayinya, karena takut hubungan gelap keduanya terungkap dan diketahui orang tuanya. Bayi malang tersebut, diasuh Yulis bersama Oki, selama 1,5 tahun. Persoalan muncul, saat bayi itu hendak dibawa ke Posyandu, karena membutuhkan dokumen akte kelahiran.

Adopsi Anak Hasil Hubungan Gelap Oknum Polisi, Pasutri di Luwu Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka


Yulis akhirnya berinisiatif meminta RI untuk mengurus dokumen anaknya. Namun RI menolaknya, karena takut hubungan gelapnya dengan oknum polisi terbongkar. Atas persetujuan RI dan RE, akhirnya Yulis dan Oki mengurus akte kelahiran bayi tersebut.

Karena yang mengurus akte kelahiran Yulis dan Oki, akhirnya bayi malang hasil hubungan gelap itu diakui sebagai anak Yulis dan Oki. Setelah peristiwa tersebut, RI kembali hamil hasil hubungan gelap dengan oknum polisi.



Pada kehamilan kedua ini, RI akhirnya memberanikan diri menceritakan ke orang tuanya. Usai rahasia hubungan gelap itu terbongkar, RI kemudian meminta kembali anaknya yang telah diadopsi Yulis dan Oki.

Orang tua RI yang mengetahui cucunya memiliki akta kelahiran dengan orang tua Yulis dan Oki, merasa keberatan dan langsung melaporkannya ke polisi, dengan tuduhan pemalsuan dokumen.

Adopsi Anak Hasil Hubungan Gelap Oknum Polisi, Pasutri di Luwu Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka


Polisi yang menerima laporan dari orang tua RI tersebut, akhirnya menetapkan Yulis dan Oki sebagai tersangka. Padahal, Yulis dan Oki telah merawat bayi hasil hubungan gelap itu selama 1,5 tahun dengan kasih sayang layaknya anak kandung sendiri.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Yulis belum ditahan dengan alasan selalu kooperatif. Saat ini polisi mengupayakan penyelesaian persoalan ini melalui jalur restorative justice. Upaya pertemuan antara pelapor dan terlapor sudah dilakukan di Polda Sulsel, namun masih menemui jalan buntu.



Langkah restorative justice coba diambil polisi, dengan alasan kemanusiaan. Kasatreskrim Polres Luwu Timur, AKP Warpa mengaku, berkas perkara tersangka Yulis dan Oki sudah lengkap, namun proses pengiriman berkas ke kejaksaan masih ditunda dengan harapan kedua pihak bersedia berdamai.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2425 seconds (0.1#10.140)