Wanita Cantik Korban Penganiayaan Oknum Polwan Diperiksa Propam Polda Riau
Kamis, 29 September 2022 - 07:32 WIB
PEKANBARU - Riri Aprilia Kartin, wanita cantik korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polwan, diperiksa Propam Polda Riau. Korban diperiksa penyidik, untuk dimintai keterangan seputar kronologis kejadiaan penganiayaan.
Kedatangan Riri Aprilia Kartini ke Kantor Bidpropam Polda Riau, didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Korban penganiayaan ini melaporkan seorang oknum anggota Polwan, berinisial IR sebagai pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap dirinya.
Usai menjalani pemeriksaan, Riri Aprilia Kartini mengaku diperiksa sebagai korban penganiayaan untuk dimintai keterangan. "Terkait kondisi saya, saya sudah mulai membaik," ungkapnya.
Kuasa hukum korban penganiayaan, Afriadi Andika mengatakan, korban menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Bidpropam Polda Riau. "Pemeriksaan difokuskan seputar kronologi penganiayaan yang dilakukan oknum Polwan berinisial Brigadir IR," terangnya.
Sebelumnya, korban mengaku dianiaya dan disekap oleh oknum Polwan Brigadir IR bersama ibunya, berinisial YU. Penganiayaan terjadi di rumah kontarakan korban di Jalan Tiung III, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Saat didatangi Brigadir IR bersama YU, korban sedang berada di rumah kontrakan bersama kekasihnya berinisial RZ. Kekasih korban penganiayaan ini, merupakan adik kandung Brigadir IR.
Motif dari kasus penganiayaan itu, diduga akibat hubungan asmara korban dengan RZ tidak direstui oleh keluarga Polwan tersebut. Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, telah menetapkan Brigadir IR dan YU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Bidpropam Polda Riau, juga sudah memeriksa Brigadir IR, dan lima rekannya anggota BNNP Riau, yang diduga ikut membantu aksi penganiayaan dan penyekapan tersebut. Korban sempat dibawa ke Kantor BNNP Riau, usai dianiaya dan disekap.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
Baca Juga
Kedatangan Riri Aprilia Kartini ke Kantor Bidpropam Polda Riau, didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Korban penganiayaan ini melaporkan seorang oknum anggota Polwan, berinisial IR sebagai pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap dirinya.
Usai menjalani pemeriksaan, Riri Aprilia Kartini mengaku diperiksa sebagai korban penganiayaan untuk dimintai keterangan. "Terkait kondisi saya, saya sudah mulai membaik," ungkapnya.
Baca Juga
Kuasa hukum korban penganiayaan, Afriadi Andika mengatakan, korban menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Bidpropam Polda Riau. "Pemeriksaan difokuskan seputar kronologi penganiayaan yang dilakukan oknum Polwan berinisial Brigadir IR," terangnya.
Sebelumnya, korban mengaku dianiaya dan disekap oleh oknum Polwan Brigadir IR bersama ibunya, berinisial YU. Penganiayaan terjadi di rumah kontarakan korban di Jalan Tiung III, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Saat didatangi Brigadir IR bersama YU, korban sedang berada di rumah kontrakan bersama kekasihnya berinisial RZ. Kekasih korban penganiayaan ini, merupakan adik kandung Brigadir IR.
Motif dari kasus penganiayaan itu, diduga akibat hubungan asmara korban dengan RZ tidak direstui oleh keluarga Polwan tersebut. Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, telah menetapkan Brigadir IR dan YU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Bidpropam Polda Riau, juga sudah memeriksa Brigadir IR, dan lima rekannya anggota BNNP Riau, yang diduga ikut membantu aksi penganiayaan dan penyekapan tersebut. Korban sempat dibawa ke Kantor BNNP Riau, usai dianiaya dan disekap.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(eyt)
tulis komentar anda