Simpan Narkoba di Rak Piring, Pria di Palembang Diciduk Polisi
Rabu, 21 September 2022 - 12:15 WIB
PALEMBANG - M Agus Surono (32), warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kidul Darat, Kecamatan Ilir Timur II Palembang diciduk Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang. Agus ditangkap karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolsek IT II Palembang, Kompol Fadilah Ermi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Agus berdasarkan banyaknya laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut.
"Dari pengakuannya, tersangka baru sekitar tiga bulan melakoni bisnis jual beli narkotika jenis sabu ini ditempat tinggalnya," ujar Kompol Fadilah, Rabu (21/9/2022).
Dari penangkapan tersebut, lanjut Kapolsek, anggota Reskrim Polsek IT II Palembang mendapati barang bukti yakni delapan paket sabu seberat 6,97 gram yang disimpan di rak piring dapur rumah tersangka.
"Dari hasil interogasi, sabu itu merupakan titipan dari seorang bandar untuk dijualkan. Setelah terjual habis, uangnya yang berhasil didapatkan yakni Rp7 juta dengan keuntungannya Rp1 juta," katanya.
Dalam bertransaksi narkoba, kata Kapolsek, pembeli bisa langsung mendatangi rumah pelaku. Sebagian besar pembeli didominasi warga sekitar rumah tersangka.
"Mereka yang membeli datang langsung ke rumah pelaku. Barang bukti yang kita amankan ini belum sempat di pecah-pecah pelaku jadi paket kecil, untuk bandarnya sendiri masih dalam pengejaran anggota kita," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Agus mengaku selain menjual, ia juga menggunakan sabu dari keuntungan yang didapatkan. "Selain menjual barang itu, saya juga menggunakannya," ucapnya.
Menurutnya, delapan paket sabu yang didapatkan dari bandar bisa terjual dalam waktu 10-20 hari dan kebanyakan pembeli adalah teman sendiri. "Barang ini diantarkan bos saya berinisial D ke rumah, kemudian saya sembunyikan di rak piring," ungkapnya.
Meski telah melakoni bisnis tersebut selama tiga bulan, namun pihak keluarga Agus tidak mengetahui jika dirinya menjual sabu . "Keluarga saya tidak tahu kalau saya jual sabu karena transaksi di jalan, dan uang hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan keluarga," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Agus akan dijerat dengan Pas 114 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek IT II Palembang, Kompol Fadilah Ermi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Agus berdasarkan banyaknya laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga
"Dari pengakuannya, tersangka baru sekitar tiga bulan melakoni bisnis jual beli narkotika jenis sabu ini ditempat tinggalnya," ujar Kompol Fadilah, Rabu (21/9/2022).
Dari penangkapan tersebut, lanjut Kapolsek, anggota Reskrim Polsek IT II Palembang mendapati barang bukti yakni delapan paket sabu seberat 6,97 gram yang disimpan di rak piring dapur rumah tersangka.
"Dari hasil interogasi, sabu itu merupakan titipan dari seorang bandar untuk dijualkan. Setelah terjual habis, uangnya yang berhasil didapatkan yakni Rp7 juta dengan keuntungannya Rp1 juta," katanya.
Dalam bertransaksi narkoba, kata Kapolsek, pembeli bisa langsung mendatangi rumah pelaku. Sebagian besar pembeli didominasi warga sekitar rumah tersangka.
"Mereka yang membeli datang langsung ke rumah pelaku. Barang bukti yang kita amankan ini belum sempat di pecah-pecah pelaku jadi paket kecil, untuk bandarnya sendiri masih dalam pengejaran anggota kita," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Agus mengaku selain menjual, ia juga menggunakan sabu dari keuntungan yang didapatkan. "Selain menjual barang itu, saya juga menggunakannya," ucapnya.
Menurutnya, delapan paket sabu yang didapatkan dari bandar bisa terjual dalam waktu 10-20 hari dan kebanyakan pembeli adalah teman sendiri. "Barang ini diantarkan bos saya berinisial D ke rumah, kemudian saya sembunyikan di rak piring," ungkapnya.
Meski telah melakoni bisnis tersebut selama tiga bulan, namun pihak keluarga Agus tidak mengetahui jika dirinya menjual sabu . "Keluarga saya tidak tahu kalau saya jual sabu karena transaksi di jalan, dan uang hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan keluarga," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Agus akan dijerat dengan Pas 114 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda