39.000 Gas Melon di Karawang Dioplos ke 12 Kg, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar

Senin, 12 September 2022 - 21:17 WIB
Aldi mengatakan, pemilik pangkalan SG, turut diamankan karena menjual gas 3 kilogram kepada BR untuk dioplos. Padahal, gas 3 kilogram hanya diperuntukan untuk masyarakat kecil dengan pembelian yang terbatas.

Namun, oleh SG dijual dengan jumlah besar kepada BR. "Dia menjual gas 3 kilogram bukan kemasyarakat, tapi berkomplot dengan tersangka BR," jelasnya.

Menurut Aldi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah 10 bulan menjalankan aksinya. Sedikitnya sudah 39 ribu tabung yang sudah dioplos hingga merugikan negara mencapai Rp1,2 miliar.



"Dari pengakuannya mereka mengambil untung mencapai Rp60 ribu hingga Rp70 ribu pertabung," paparnya.

Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Undang-undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More