39.000 Gas Melon di Karawang Dioplos ke 12 Kg, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar
Senin, 12 September 2022 - 21:17 WIB
loading...
Tabung gas melon yang berhasil diamankan. Foto: Nila/SINDOnews
A
A
A
KARAWANG - Gudang pengoplosan tabung gas melon bersubsidi ke non subsidi, di Karawang, digerebek polisi. Sebanyak 4 orang pelaku, yaitu pemilik usaha BG, karyawan EP, EK dan pemilik pangkalan SG, dibekuk.
Dari gudang itu, polisi mengamankan 603 tabung gas, alat pemidahan isi gas, uang tunai dan 3 unit mobil. Saat penangkapan, polisi memergoki dua karyawan sedang melakukan pemindahan isi gas 3 kilogram ke gas tabung gas 12 kilogram.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, penangkapan 4 orang pelaku berdasarkan laporan masyarakat di kawasan Kecamatan Klari, bahwa ada kegiatan pengoplosan gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.
Baca juga: Elpiji Oplosan Beredar di Simalungun, DPRD Panggil Pertamina dan Agen Penyalur Pekan Depan
"Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung menerjunkan tim ke lokasi yang dicurigai di Desa Kiarapayung Kecamatan Klari," katanya, kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Ditambahkan dia, pihaknya pun segera bertindak menuju lokasi dan menemukan kegiatan pengoplosan di sana. "Langsung kami amankan semuanya," jelasnya.
Menurut Aldi, saat petugas masuk ke lokasi yang dicurigai beberapa karyawan kepergok sedang melakukan pengoplosan. Melihat polisi, karyawan panik dan bermaksud hendak kabur, namun wilayah itu sudah dikepung.
"Empat orang kami amankan, mulai pemilik usaha, 2 orang karyawan dan 1 orang pemilik pangkalan," paparnya.
Baca: Polda Jabar Bongkar Sindikat Elpiji Oplosan, Pelaku Raup Untung Rp5,7 Juta per Hari
Aldi mengatakan, pemilik pangkalan SG, turut diamankan karena menjual gas 3 kilogram kepada BR untuk dioplos. Padahal, gas 3 kilogram hanya diperuntukan untuk masyarakat kecil dengan pembelian yang terbatas.
Namun, oleh SG dijual dengan jumlah besar kepada BR. "Dia menjual gas 3 kilogram bukan kemasyarakat, tapi berkomplot dengan tersangka BR," jelasnya.
Menurut Aldi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah 10 bulan menjalankan aksinya. Sedikitnya sudah 39 ribu tabung yang sudah dioplos hingga merugikan negara mencapai Rp1,2 miliar.
Baca: Oplosan Gas Elpiji Dibongkar, Modus Beli Bersubsidi di Jakarta Dioplos di Bogor
"Dari pengakuannya mereka mengambil untung mencapai Rp60 ribu hingga Rp70 ribu pertabung," paparnya.
Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Undang-undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dari gudang itu, polisi mengamankan 603 tabung gas, alat pemidahan isi gas, uang tunai dan 3 unit mobil. Saat penangkapan, polisi memergoki dua karyawan sedang melakukan pemindahan isi gas 3 kilogram ke gas tabung gas 12 kilogram.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, penangkapan 4 orang pelaku berdasarkan laporan masyarakat di kawasan Kecamatan Klari, bahwa ada kegiatan pengoplosan gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.
Baca juga: Elpiji Oplosan Beredar di Simalungun, DPRD Panggil Pertamina dan Agen Penyalur Pekan Depan
"Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung menerjunkan tim ke lokasi yang dicurigai di Desa Kiarapayung Kecamatan Klari," katanya, kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Ditambahkan dia, pihaknya pun segera bertindak menuju lokasi dan menemukan kegiatan pengoplosan di sana. "Langsung kami amankan semuanya," jelasnya.
Menurut Aldi, saat petugas masuk ke lokasi yang dicurigai beberapa karyawan kepergok sedang melakukan pengoplosan. Melihat polisi, karyawan panik dan bermaksud hendak kabur, namun wilayah itu sudah dikepung.
"Empat orang kami amankan, mulai pemilik usaha, 2 orang karyawan dan 1 orang pemilik pangkalan," paparnya.
Baca: Polda Jabar Bongkar Sindikat Elpiji Oplosan, Pelaku Raup Untung Rp5,7 Juta per Hari
Aldi mengatakan, pemilik pangkalan SG, turut diamankan karena menjual gas 3 kilogram kepada BR untuk dioplos. Padahal, gas 3 kilogram hanya diperuntukan untuk masyarakat kecil dengan pembelian yang terbatas.
Namun, oleh SG dijual dengan jumlah besar kepada BR. "Dia menjual gas 3 kilogram bukan kemasyarakat, tapi berkomplot dengan tersangka BR," jelasnya.
Menurut Aldi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah 10 bulan menjalankan aksinya. Sedikitnya sudah 39 ribu tabung yang sudah dioplos hingga merugikan negara mencapai Rp1,2 miliar.
Baca: Oplosan Gas Elpiji Dibongkar, Modus Beli Bersubsidi di Jakarta Dioplos di Bogor
"Dari pengakuannya mereka mengambil untung mencapai Rp60 ribu hingga Rp70 ribu pertabung," paparnya.
Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Undang-undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(san)
Lihat Juga :