Dampak Pandemi COVID-19, Klaim JHT BPJAMSOSTEK Melonjak
Rabu, 01 Juli 2020 - 17:42 WIB
Agus melanjutkan, di tengah pandemi COVID-19 dan kian meningkatnya peserta yang mengambil JHT, BPJAMSOSTEK sudah mempersiapkan inovasi layanan yang sudah beradaptasi dengan era baru.
Jika sebelumnya pelayanan dilakukan dengan tatap muka, saat ini para petugas sudah melayani peserta tanpa kontak fisik, yakni Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang terdiri dari kanal online, offline dan kolektif.
Untuk kanal online, kata Agus, peserta dapat melakukan klaim 100 persen secara online tidak pernah ketemu dengan petugas. Namun fasilitas offline tetap dibuka untuk melayani peserta yang memiliki keterbatasan klaim secara online.
"Oleh karena itu kita buka kanal offline melalui cabang-cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Bagi peserta yang kesulitan silahkan datang ke cabang kami, namun cabang kami akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," tegasnya.
Agus menyampaikan untuk LAPAK ASIK offline, di seluruh kantor cabang BPJAMSOSTEK menyediakan bilik- bilik yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data.
Melalui metode ini, setiap petugas Customer Service Officer (CSO) melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan, sehingga metode pelayanan ini disebut "One to Many".
"Dengan metode One To Many, Kemampuan produksi untuk meyelesaikan klaim meningkat lima kali lipat dan physical distancing tetap terjaga. Saat ini sudah kita implementasikan hampir di seluruh cabang BPJAMSOSTEK seluruh Indonesia, terutama untuk kantor-kantor yang punya ruang memadai. Untuk kantor-kantor yang kecil masih dilakukan dengan cara one to one tapi tetap memperhatikan physical distancing," paparnya.
(Baca juga: Segel Keraton Kasepuhan, Raden Raharjo Djali Dilaporkan Polisi )
Selain itu BPJAMSOSTEK juga memberikan kemudahan klaim bagi peserta melalui kanal LAPAK ASIK kolektif. Fasilitas ini ditujukan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen tenaga kerjanya. Dengan adanya klaim kolektif ini pihak perusahaan dapat mengakomodir klaim seluruh karyawan yang ter-PHK dengan menunjuk satu orang perwakilan.
tulis komentar anda