Segel Keraton Kasepuhan, Raden Raharjo Djali Dilaporkan Polisi
loading...
![Segel Keraton Kasepuhan,...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2020/07/01/701/87334/segel-keraton-kasepuhan-raden-raharjo-djali-dilaporkan-polisi-ysh.jpg)
Raden Raharjo Djali yang merupakan cucu Sultan Sepuh ke XI, dilaporkan ke polisi. Foto/iNews/Miftahudin
A
A
A
CIREBON - Penyegelan pintu kediaman Pangeran Raja Adipati (PRA) Arief Natadiningrat, di lingkungan Keraton Kasepuhan Cirebon, berbuntut panjang. Raden Raharjo Djali, dilaporkan ke polisi.
(Baca juga: Dikritik Tidak Terurus, Benda-benda Pusaka Keraton Kasepuhan Dibersihkan )
Raden Raharjo Djali yang merupakan cucu Sultan Sepuh ke XI, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menyiarkan berita bohong hingga meresahkan masyarakat.
![Segel Keraton Kasepuhan, Raden Raharjo Djali Dilaporkan Polisi]()
Dalam laporan polisi di Mapolres Cirebon Kota, yang beredar di sejumlah grup media sosial (Medsos), disebutkan sebagai pelapor RR. Aleksandra Wuryadiningrat tertanggal 29 Juni 2020 dengan Nomor LP/336/B/VI/2020/JBR/CRB KOTA.
Rencananya Raharjo Djali akan dipanggil pada Jumat (3/7/2020). Sejauh ini Raharjo Djali belum bisa dikonfirmasi terkait pemanggilan polisi.
(Baca juga: Dikritik Tidak Terurus, Benda-benda Pusaka Keraton Kasepuhan Dibersihkan )
Raden Raharjo Djali yang merupakan cucu Sultan Sepuh ke XI, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menyiarkan berita bohong hingga meresahkan masyarakat.
![Segel Keraton Kasepuhan, Raden Raharjo Djali Dilaporkan Polisi](https://pict.sindonews.net/dyn/600/pena/sindo-article/original/2020/07/01/IMG-20200701-WA0073.jpg)
Dalam laporan polisi di Mapolres Cirebon Kota, yang beredar di sejumlah grup media sosial (Medsos), disebutkan sebagai pelapor RR. Aleksandra Wuryadiningrat tertanggal 29 Juni 2020 dengan Nomor LP/336/B/VI/2020/JBR/CRB KOTA.
Rencananya Raharjo Djali akan dipanggil pada Jumat (3/7/2020). Sejauh ini Raharjo Djali belum bisa dikonfirmasi terkait pemanggilan polisi.
(eyt)