Polisi Atensi Robohnya Proyek Penahan Dinding Bendungan Kalola

Rabu, 31 Agustus 2022 - 20:36 WIB
Terkait potensi kerugian negara proyek senilai Rp8,5 miliar itu. Pria disapa Theo itu belum bisa memberikan keterangan. Masa kontrak pelaksanaan masih berjalan hingga 15 Desember mendatang. Begitu juga waktu pemeliharaan 180 hari kalender.

"Yang pastinya kita akan terus pantau pelaksanaan," ucap dia.

Baca Juga: Polres Wajo Tangkap Komplotan Pencuri Hewan Ternak

Sebelumnya, Wakil Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menuturkan ada beberapa hal yang menyebabkan kerusakan pada proyek konstruksi. Selain karena pengaruh alam, juga wajib diperhatikan adalah perencanaan menyesuaikan kondisi di lapangan. Kedua pekerjaan penyedia jasa mesti sesuai perencanaan. Ia berharap penyedia jasa menyelesaikan tugasnya, sehingga outputnya segera dinikmati masyarakat.

"Kalau pun masih terjadi kerusakan setelah masa kontrak selesai. Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kewenangan bilamana terdapat dugaan kerugian negara," pungkasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!