PCR Dihilangkan, Penumpang Pesawat Diwajibkan Sudah Vaksin Booster
Senin, 29 Agustus 2022 - 17:48 WIB
Aturan baru ini, berbeda untuk warga negara asing (WNA) yang berusia di atas 18 tahun dari perjalanan luar negeri. Mereka hanya diwajibkan melakukan vaksinasi dosis dua dan tidak perlu melakukan tes Covid-19.
"Kalau untuk usia 6-17 tahun untuk WNA dari perjalanan luar negeri, mereka hanya wajib melakukan vaksinasi dosis pertama. Mereka juga tidak perlu melakukan tes Covid-19 ," terangnya.
Baca juga:Puluhan Anak Ikuti Parade Budaya Hibur Calon Penumpang Pesawat
Iwan mengatakan, aturan baru ini diterapkan mulai tanggal 29 Agustus sampai adanya aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Ini aturan yang kami terapkan baru hari ini. Mulai saat ini, aturan ini akan berlaku sampai adanya aturan yang baru nanti," tutupnya.
"Kalau untuk usia 6-17 tahun untuk WNA dari perjalanan luar negeri, mereka hanya wajib melakukan vaksinasi dosis pertama. Mereka juga tidak perlu melakukan tes Covid-19 ," terangnya.
Baca juga:Puluhan Anak Ikuti Parade Budaya Hibur Calon Penumpang Pesawat
Iwan mengatakan, aturan baru ini diterapkan mulai tanggal 29 Agustus sampai adanya aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Ini aturan yang kami terapkan baru hari ini. Mulai saat ini, aturan ini akan berlaku sampai adanya aturan yang baru nanti," tutupnya.
(luq)
tulis komentar anda