Jadi Bandar Sabu, Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 04 Maret 2021 - 18:44 WIB
loading...
Mantan anggota DPRD Kota Palembang, Doni yang jadi bandar sabu, dituntut hukuman mati. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A
A
A
PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Palembang, menuntut hukuman mati terhadap Doni, terdakwa kasus peredaran sabu. Doni merupakan mantan anggota DPRD Kota Palembang , yang ditankap BNN karena menjadi bandar sabu .
Baca juga: Anggota DPRD Lubuklinggau Jadi Bandar Sabu, Buron 2 Tahun Kabur ke Bandung Jualan Durian
Tuntutan hukuman mati ini disampaikan JPU, Indah Kumala Dewi, saat membacakan tuntutannya dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1 A Khusus, Kamis (4/3/2021).
Doni bersama empat terdakwa lainnya dituntut pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati . Baca juga: Buton Selatan Gempar, Remaja SMP Usia 14 Tahun Nikahi Remaja Putri Berusia 16 Tahun
Baca juga: Anggota DPRD Lubuklinggau Jadi Bandar Sabu, Buron 2 Tahun Kabur ke Bandung Jualan Durian
Tuntutan hukuman mati ini disampaikan JPU, Indah Kumala Dewi, saat membacakan tuntutannya dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1 A Khusus, Kamis (4/3/2021).
Doni bersama empat terdakwa lainnya dituntut pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati . Baca juga: Buton Selatan Gempar, Remaja SMP Usia 14 Tahun Nikahi Remaja Putri Berusia 16 Tahun
Lihat Juga :