Duh! 1.011 Rumah di Lorong Wisata Makassar Tidak Miliki IMB

Kamis, 25 Agustus 2022 - 16:14 WIB
Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan retribusi yang bersifat perizinan tertentu. Mantan Camat Tamalate ini menyebut, kisaran retribusi IMB saat ini sebesar Rp21.400 per meter.

"Itu pun tidak ada level, mau itu bangunan di jalan poros atau di lorong, nilainya tetap sama," katanya.

Dia berharap, peraturan daerah tentang retribusi dapat direvisi sehingga nilainya bisa diklasifikasikan berdasarkan lokasi bangunan. Harapannya, PAD bisa meningkat melalui penarikan retribusi IMB .



"Mudah-mudahan dalam Perda retribusi itu bisa berubah sehingga meningkatkan PAD untuk persoalan masalah pendapatan IMB, itu kan harus klasifikasi levelnya," jelas dia.

Dinas Penataan Ruang sendiri diketahui menargetkan pemasukan daerah dari retribusi IMB sebanyak Rp100 miliar. Hingga Mei 2022, baru terkumpul sekitar Rp10 miliar.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More