Pj Wali Kota Makassar Nonaktifkan Direktur RSUD Daya Ardin Sani
Selasa, 30 Juni 2020 - 21:54 WIB
MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin resmi menonaktifkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, dr Ardin Sani. Ia dinilai lalai lantaran membiarkan jenazah pasien positif COVID-19 diambil oleh pihak keluarga dengan jaminan dari anggota dewan.
Jabatan Ardin diisi sementara oleh drg Hasni selaku pelaksana harian. Ia sebelumnya menjabat Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Daya.
Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri, mengatakan keputusan ini diambil Pj Wali Kota Makassar melalui pertimbangan yang matang. Protokol kesehatan, menurutnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat.
"Keputusan ini diambil pak wali kota setelah melalui pertimbangan yang matang, dimana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi COVID-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat," kata Sabri, Selasa (30/6).
Menurut Sabri, kebijakan ini sebagai penegasan bahwa upaya pengambilan jenazah yang berstatus positif COVID-19 sangat tidak bisa ditolerir. Sekalipun ada alasan-alasan teknis yang disampaikan oleh pihak keluarga bersangkutan.
Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh kepala rumah sakit pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan COVID-19. Sehingg hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta.
"Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah di tetapkannya sendiri," bebernya.
Dia pun mengingatkan kepada semua pihak, termasuk pimpinan OPD, camat atau lurah untuk serius melakukan penanganan covid dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Jabatan Ardin diisi sementara oleh drg Hasni selaku pelaksana harian. Ia sebelumnya menjabat Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Daya.
Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri, mengatakan keputusan ini diambil Pj Wali Kota Makassar melalui pertimbangan yang matang. Protokol kesehatan, menurutnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat.
"Keputusan ini diambil pak wali kota setelah melalui pertimbangan yang matang, dimana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi COVID-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat," kata Sabri, Selasa (30/6).
Menurut Sabri, kebijakan ini sebagai penegasan bahwa upaya pengambilan jenazah yang berstatus positif COVID-19 sangat tidak bisa ditolerir. Sekalipun ada alasan-alasan teknis yang disampaikan oleh pihak keluarga bersangkutan.
Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh kepala rumah sakit pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan COVID-19. Sehingg hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta.
"Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah di tetapkannya sendiri," bebernya.
Dia pun mengingatkan kepada semua pihak, termasuk pimpinan OPD, camat atau lurah untuk serius melakukan penanganan covid dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
tulis komentar anda