Sempat Diambil Paksa, Tim Gugus Jemput Kembali Jenazah Pasien COVID-19
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulsel menjemput kembali jenazah yang diambil paksa oleh keluarganya di salah satu rumah sakit di Kota Makassar pada Jumat (19/6/2020) kemarin.
Dengan dikawal petugas gabungan dari Kodam XIV Hasanuddin, Tim Gugus Tugas COVID-19 mendatangi kediaman almarhumah di Kompleks Hartaco Indah, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sabtu (20/6/2020).
Petugas sangat menyayangkan tindakan keluarga yang memaksakan untuk mengurus jenazah perempuan berinisial ATO (67). Padahal sesuai dengan surat keterangan hasil swab yang dikeluarkan oleh manajemen Rumah Sakit Universitas Islam Makassar bernomor 1285/LA. 1/RSUW-UIT/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020 menyatakan yang bersangkutan positif COVID-19.
Akibat dari tindakan tersebut, membuat warga dan sebagian keluarga dekat almarhumah merasa cemas dan khawatir terjangkit. "Bagaimana ya, kasihan juga sebenarnya tapi kalau virus begini tidak kelihatan jadi takut juga jangan sampai kita tertular," ungkap seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Perwakilan Tim Edukasi Gugus Tugas Covid 19 Sulsel, Letda Ckm Ilham, kembali mengimbau keluarga dan warga yang pernah kontak dengan almarhumah agar segera melaporkan dan memeriksakan diri ke puskesmas terdekat dan melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari
"Maaf pak, ibu, ini untuk kebaikan kita semua, jadi yang pernah kontak silahkan lapor dan periksakan diri ke puskesmas," pinta Ilham.
Di tempat yang sama, Tim Edukasi Dinas Kesehatan Sulsel, Ahmadi Arif berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran buat warga untuk senantiasa mengikuti anjuran pemerintah karena bila tidak dipatuhi akan berdampak pada orang lain.
"Jadi kita ikuti aturannya pemerintah pak dan penetapan yang bersangkutan positif atau bukan itu sudah melalui proses yang teliti dan berdasarkan ilmu medis," tandas Ahmadi.
Dengan dikawal petugas gabungan dari Kodam XIV Hasanuddin, Tim Gugus Tugas COVID-19 mendatangi kediaman almarhumah di Kompleks Hartaco Indah, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sabtu (20/6/2020).
Petugas sangat menyayangkan tindakan keluarga yang memaksakan untuk mengurus jenazah perempuan berinisial ATO (67). Padahal sesuai dengan surat keterangan hasil swab yang dikeluarkan oleh manajemen Rumah Sakit Universitas Islam Makassar bernomor 1285/LA. 1/RSUW-UIT/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020 menyatakan yang bersangkutan positif COVID-19.
Akibat dari tindakan tersebut, membuat warga dan sebagian keluarga dekat almarhumah merasa cemas dan khawatir terjangkit. "Bagaimana ya, kasihan juga sebenarnya tapi kalau virus begini tidak kelihatan jadi takut juga jangan sampai kita tertular," ungkap seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Perwakilan Tim Edukasi Gugus Tugas Covid 19 Sulsel, Letda Ckm Ilham, kembali mengimbau keluarga dan warga yang pernah kontak dengan almarhumah agar segera melaporkan dan memeriksakan diri ke puskesmas terdekat dan melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari
"Maaf pak, ibu, ini untuk kebaikan kita semua, jadi yang pernah kontak silahkan lapor dan periksakan diri ke puskesmas," pinta Ilham.
Di tempat yang sama, Tim Edukasi Dinas Kesehatan Sulsel, Ahmadi Arif berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran buat warga untuk senantiasa mengikuti anjuran pemerintah karena bila tidak dipatuhi akan berdampak pada orang lain.
"Jadi kita ikuti aturannya pemerintah pak dan penetapan yang bersangkutan positif atau bukan itu sudah melalui proses yang teliti dan berdasarkan ilmu medis," tandas Ahmadi.
(tri)