Pj Wali Kota Makassar Nonaktifkan Direktur RSUD Daya Ardin Sani
Selasa, 30 Juni 2020 - 21:54 WIB
Diketahui sebelumnya, seorang pasien berinisial CR, 49 tahun masuk ke RSUD Daya pada 27 Junu 2020 pagi dengan keluhan demam selama sebulan lebih dan sesak nafas.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pasien terdiagnosa PDP. Namun, pada pukul 11.58 WITA pasien dinyatakan meninggal dunia. Hanya saja pihak keluarga menolak untuk dilakukan pemakaman sesuai protokol covid-19.
Pihak rumah sakit bahkan mendapat jaminan dari salah seorang anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Keadilan Sejahtera bernama Andi Hadi Ibrahim Baso agar pasien bisa dibawa pulang untuk dimakamkan. Sayangnya setelah hasil swab keluar pasien itu dinyatakan positif.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pasien terdiagnosa PDP. Namun, pada pukul 11.58 WITA pasien dinyatakan meninggal dunia. Hanya saja pihak keluarga menolak untuk dilakukan pemakaman sesuai protokol covid-19.
Pihak rumah sakit bahkan mendapat jaminan dari salah seorang anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Keadilan Sejahtera bernama Andi Hadi Ibrahim Baso agar pasien bisa dibawa pulang untuk dimakamkan. Sayangnya setelah hasil swab keluar pasien itu dinyatakan positif.
(tri)
tulis komentar anda