Pembunuh Berdarah Dingin Meringis Diterjang Peluru Anggota Polresta Bandung
Senin, 22 Agustus 2022 - 08:33 WIB
BANDUNG - Tindakan tegas terukur terpaksa diambil anggota Polresta Bandung, saat melakukan penangkapan terhadap pria berinisial AA (37). Pelaku pembunuhan berdarah dingin itu, meringis kesakitan saat kedua kakinya tertembus timah panas petugas.
AA tega membunuh temannya sendiri berinisial Y (30), dengan cara dibacok menggunakan golok di Majalaya, Kabupaten Bandung. Pria berkulit bersih dan bertato tersebut, tega membunuh temannya sendiri hanya gara-gara sering deiejek diajak berkelahi.
Korban sering mengejek AA, dan mengajaknya berkelahi, karena AA tidak pernah membayar utang Rp200 ribu. AA yang dikenal sebagai pria pemalu tersebut, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat hendak ditangkap.
Meski dikenal sebagai pria pemalu, AA sangat sadis dalam melakukan aksi pembunuhan terhadap Y. Bahkan, akibat sabetan golok yang dilancarkan AA, membuat kaki Y nyaris putus, dan bagian tubuh lainnya terluka parah.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat penuh luka bacok pada Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Mayat penuh luka bacok tersebut ditemukan warga Kampung Bale Kembang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majala. Korban mengalami luka bacok di kepala dan kaki. Warga sempat mengevakuasi korban ke rumah sakit," ungkap perwira menengah Polri yang akrab disapa Koswib ini.
Dari hasil penyelidikan, menurut Koswib pelaku pembunuhan mengarah kepada pelaku AA. Akhirnya dilakukan pengejaran dan penangkapan, namun AA berupaya melawan saat hendak ditangkap, sehingga terpaksa diambil tindakan tegas terukur.
Dari keterangan AA kepada penyidik polisi, Y sering mengejeknya gara-gara utang Rp200 ribu. Kesal dengan kelakuan korban, AA akhirnya membacok korban saat korban tengah tertidur lelap.
Akibat perbuatannya membunuh teman sendiri, AA akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bandung, untuk kepentingan penyelidikan. AA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
AA tega membunuh temannya sendiri berinisial Y (30), dengan cara dibacok menggunakan golok di Majalaya, Kabupaten Bandung. Pria berkulit bersih dan bertato tersebut, tega membunuh temannya sendiri hanya gara-gara sering deiejek diajak berkelahi.
Korban sering mengejek AA, dan mengajaknya berkelahi, karena AA tidak pernah membayar utang Rp200 ribu. AA yang dikenal sebagai pria pemalu tersebut, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat hendak ditangkap.
Baca Juga
Meski dikenal sebagai pria pemalu, AA sangat sadis dalam melakukan aksi pembunuhan terhadap Y. Bahkan, akibat sabetan golok yang dilancarkan AA, membuat kaki Y nyaris putus, dan bagian tubuh lainnya terluka parah.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat penuh luka bacok pada Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Mayat penuh luka bacok tersebut ditemukan warga Kampung Bale Kembang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majala. Korban mengalami luka bacok di kepala dan kaki. Warga sempat mengevakuasi korban ke rumah sakit," ungkap perwira menengah Polri yang akrab disapa Koswib ini.
Baca Juga
Dari hasil penyelidikan, menurut Koswib pelaku pembunuhan mengarah kepada pelaku AA. Akhirnya dilakukan pengejaran dan penangkapan, namun AA berupaya melawan saat hendak ditangkap, sehingga terpaksa diambil tindakan tegas terukur.
Dari keterangan AA kepada penyidik polisi, Y sering mengejeknya gara-gara utang Rp200 ribu. Kesal dengan kelakuan korban, AA akhirnya membacok korban saat korban tengah tertidur lelap.
Akibat perbuatannya membunuh teman sendiri, AA akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bandung, untuk kepentingan penyelidikan. AA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(eyt)
tulis komentar anda