Pengiriman Narkotika dari Pontianak ke Sampit Digagalkan, 1 Kg Sabu Diamankan
loading...
A
A
A
LAMANDAU - Tiga pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Lamandau, Kalimantan Tengah. Dari ketiganya, polisi berhasil menyita barang bukti 1 Kg sabu siap edar.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial ATP, HT dan NW. Mereka ditangkap, pada 8 Agustus 2022, saat dalam perjalanan.
"Sabu dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya akan dikirim ke wilayah Kota Sampit, Kalimantan Tengah. Dibawa dengan kendaraan," katanya, kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Awalnya, petugas menangkap ATP (29) dan HT (44). Namun, saat dilakukan pemeriksaan badan dari keduanya tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, saat dilakukan pemeriksaan pada kendaraannya ditemukan tas besar.
"Di dalam tas itu terdapat 1 bungkus plastik berukuran besar diduga narkotika jenis sabu," sambungnya.
Saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap seorang pelaku lainnya, perempuan berinisial NW (39) di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Wanita ini bertugas menerima barang haram tersebut.
"Narkoba yang berhasil digagalkan itu bernilai Rp1 miliar. Pengungkapan kasus ini menyelamatkan 10.000 jiwa manusia, dengan asumsi sabu-sabu seberat 1 Kg ini dikonsumsi 0,10 gram per orang," sebutnya.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar,” tukasnya.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial ATP, HT dan NW. Mereka ditangkap, pada 8 Agustus 2022, saat dalam perjalanan.
"Sabu dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya akan dikirim ke wilayah Kota Sampit, Kalimantan Tengah. Dibawa dengan kendaraan," katanya, kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Awalnya, petugas menangkap ATP (29) dan HT (44). Namun, saat dilakukan pemeriksaan badan dari keduanya tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, saat dilakukan pemeriksaan pada kendaraannya ditemukan tas besar.
"Di dalam tas itu terdapat 1 bungkus plastik berukuran besar diduga narkotika jenis sabu," sambungnya.
Saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap seorang pelaku lainnya, perempuan berinisial NW (39) di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Wanita ini bertugas menerima barang haram tersebut.
"Narkoba yang berhasil digagalkan itu bernilai Rp1 miliar. Pengungkapan kasus ini menyelamatkan 10.000 jiwa manusia, dengan asumsi sabu-sabu seberat 1 Kg ini dikonsumsi 0,10 gram per orang," sebutnya.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar,” tukasnya.
(san)