Dendam Sering Diejek, Pemuda Bandung Bacok Teman Sendiri saat Bangun Tidur
Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:40 WIB
BANDUNG - Seorang pemuda berinisial A (27) warga Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jabar nekat membacok temannya sendiri Y hingga tewas dengan golok di rumahnya yang berada di Majalaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku (A) membunuh korban (Y) yang tak lain temannya lantaran dendam sering diejek hingga ditantang untuk berkelahi.
"Tanggal 10 Agustus lalu pelaku datang ke rumah kontrakan korban dalam keadaan mabuk. Pelaku kemudian membacok kepala dan kaki korban begitu bangun dari tidur," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Kamis (18/8/2022).
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit tapi karena luka bacokan yang diderita sangat parah korban (Y) pun akhirnya tewas. Selain luka di kepala, kakinya nyaris putus.
"Setelah melakukan visum, olah TKP, dan memeriksa saksi-saksi, kami langsung memburu pelaku dan menangkapnya di kawasan Bojongsoang selang dua hari usai kejadian (pembunuhan)," tegas Kapolresta.
Saat proses penangkapan pelaku A membahayakan dan melawan petugas yang bertugas di lapangan sehingga ditembak di bagian kakinya.
"Atas perbuatannya pelaku ini dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," tandas Kusworo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku (A) membunuh korban (Y) yang tak lain temannya lantaran dendam sering diejek hingga ditantang untuk berkelahi.
"Tanggal 10 Agustus lalu pelaku datang ke rumah kontrakan korban dalam keadaan mabuk. Pelaku kemudian membacok kepala dan kaki korban begitu bangun dari tidur," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Kamis (18/8/2022).
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit tapi karena luka bacokan yang diderita sangat parah korban (Y) pun akhirnya tewas. Selain luka di kepala, kakinya nyaris putus.
"Setelah melakukan visum, olah TKP, dan memeriksa saksi-saksi, kami langsung memburu pelaku dan menangkapnya di kawasan Bojongsoang selang dua hari usai kejadian (pembunuhan)," tegas Kapolresta.
Saat proses penangkapan pelaku A membahayakan dan melawan petugas yang bertugas di lapangan sehingga ditembak di bagian kakinya.
"Atas perbuatannya pelaku ini dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," tandas Kusworo.
(shf)
tulis komentar anda