Tak Tahan Dianiaya, Gadis Tomohon Bongkar Perbuatan Bejat Ayah Kandung yang Dipendam 4 Tahun
Senin, 15 Agustus 2022 - 19:24 WIB
TOMOHON - Seorang gadis di Tomohon berinisial M (17) akhirnya membongkar perbuatan bejat ayah kandungnya berinisial HL (47) yang dipendamnya selama 4 tahun.
Gadis M kepada polisi mengaku, selama 4 tahun dia dijadikan pelampiasan nafsu bejat ayahnya, selain itu dia juga sering dianiaya. Karena sudah tidak tahan lagi, dia pun memberanikan diri melaporkan ayahnya ke polisi.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pada hari Minggu (14/8/2022) pagi, pelaku mengajak korban dan kakak perempuannya yang berusia 22 tahun pergi ke kebun.
Namun, ajakan sang ayah ditolak oleh korban. Karena korban tahu dirinya hanya akan dijadikan pelampiasan nafsu oleh ayah kandungnya.
“Karena tidak mau menuruti ajakan tersebut, korban akhirnya dipukul berulang kali menggunakan batang kelapa di bagian kaki dan tangan sehingga korban mengalami luka memar,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (15/8/2022).
Karena tidak tahan dengan perlakuan ayah kandung, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Hukum Tua setempat, kemudian membeberkan perilaku sang ayah di Mako Polsek Sonder.
“Korban mengaku jika ia sudah dianiaya oleh ayah kandung karena menolak permintaan sang ayah. Korban juga mengaku ayahnya sudah melakukan pencabulan terhadap dirinya sejak tahun 2018. Ia takut melapor karena diancam oleh ayahnya,” ujar Jules.
Pelaku berinisial HL akhirnya dijemput oleh personel Polsek Sonder dipimpin Aipda Petrix Mantiri, di rumah pelaku pada hari Minggu (14/8/2022).
"Saat ini pelaku bersama korban dan kakak korban sudah diserahkan dari Polsek Sonder ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.
Gadis M kepada polisi mengaku, selama 4 tahun dia dijadikan pelampiasan nafsu bejat ayahnya, selain itu dia juga sering dianiaya. Karena sudah tidak tahan lagi, dia pun memberanikan diri melaporkan ayahnya ke polisi.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pada hari Minggu (14/8/2022) pagi, pelaku mengajak korban dan kakak perempuannya yang berusia 22 tahun pergi ke kebun.
Namun, ajakan sang ayah ditolak oleh korban. Karena korban tahu dirinya hanya akan dijadikan pelampiasan nafsu oleh ayah kandungnya.
“Karena tidak mau menuruti ajakan tersebut, korban akhirnya dipukul berulang kali menggunakan batang kelapa di bagian kaki dan tangan sehingga korban mengalami luka memar,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (15/8/2022).
Karena tidak tahan dengan perlakuan ayah kandung, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Hukum Tua setempat, kemudian membeberkan perilaku sang ayah di Mako Polsek Sonder.
“Korban mengaku jika ia sudah dianiaya oleh ayah kandung karena menolak permintaan sang ayah. Korban juga mengaku ayahnya sudah melakukan pencabulan terhadap dirinya sejak tahun 2018. Ia takut melapor karena diancam oleh ayahnya,” ujar Jules.
Pelaku berinisial HL akhirnya dijemput oleh personel Polsek Sonder dipimpin Aipda Petrix Mantiri, di rumah pelaku pada hari Minggu (14/8/2022).
"Saat ini pelaku bersama korban dan kakak korban sudah diserahkan dari Polsek Sonder ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda