Kesal dengan Suami, Ibu di Minahasa Utara Tega Aniaya Bayinya hingga Tewas
loading...
A
A
A
MINAHASA UTARA - Motif pembunuhan bayi 1,5 tahun oleh ibu kandungnya AA, di Perumahan CBA New Gold, Desa Mapanget, Minahasa Utara, akhirnya terungkap. Ternyata, pemicunya persoalan sepele.
Kepada polisi, AA mengaku kesal karena sang anak sering rewel dan tidak mau makan. Sehingga, dirinya memukul wajah korban hingga jatuh ke lantai dan mengalami kejang-kejang.
"Saya kesal karena rewel dan tidak mau makan. Lalu saya cubit dan pukul wajahnya dengan telapak tangan, hingga korban jatuh ke belakang mengenai lantai," katanya, Jumat (5/8/2022).
Sebelum tewas, korban sempat mengalami kejang-kejang dengan nafas berat. Hal ini membuat pelaku panik dan memercikkan air ke wajah korban. Namun, korban tidak sadar dan akhirnya tewas.
Sementara itu, Kapolres Minahasa Utara, AKBP Bambang Yudi Wibowo mengatakan, aksi penganiayaan itu sudah sering dilakukan pelaku. Korban juga pernah dipukul dengan botol bedak dan dijewer.
"Jadi, ternyata motif penganiayaan itu karena pelaku kesal dengan suaminya yang belum pulang," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Minahasa Utara dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kepada polisi, AA mengaku kesal karena sang anak sering rewel dan tidak mau makan. Sehingga, dirinya memukul wajah korban hingga jatuh ke lantai dan mengalami kejang-kejang.
"Saya kesal karena rewel dan tidak mau makan. Lalu saya cubit dan pukul wajahnya dengan telapak tangan, hingga korban jatuh ke belakang mengenai lantai," katanya, Jumat (5/8/2022).
Sebelum tewas, korban sempat mengalami kejang-kejang dengan nafas berat. Hal ini membuat pelaku panik dan memercikkan air ke wajah korban. Namun, korban tidak sadar dan akhirnya tewas.
Sementara itu, Kapolres Minahasa Utara, AKBP Bambang Yudi Wibowo mengatakan, aksi penganiayaan itu sudah sering dilakukan pelaku. Korban juga pernah dipukul dengan botol bedak dan dijewer.
"Jadi, ternyata motif penganiayaan itu karena pelaku kesal dengan suaminya yang belum pulang," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Minahasa Utara dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(san)