Bebas Bersyarat, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Tinggalkan Lapas Sukamiskin
Selasa, 02 Agustus 2022 - 11:33 WIB
Diketahui, Rachmat Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada 7 Mei 2014.
Dalam OTT Bupati Bogor dua periode itu, KPK mengamankan uang suap bernilai miliaran rupiah terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul, Kabupaten Bogor.
Rachmat Yasin kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi.
Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014. Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire.
Adapun gratifikasi berupa lahan diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diterima dari seorang pengusaha.
Dalam OTT Bupati Bogor dua periode itu, KPK mengamankan uang suap bernilai miliaran rupiah terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul, Kabupaten Bogor.
Rachmat Yasin kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi.
Baca Juga
Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014. Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire.
Adapun gratifikasi berupa lahan diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diterima dari seorang pengusaha.
(san)
tulis komentar anda