Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta

Selasa, 28 Februari 2023 - 11:22 WIB
loading...
Korupsi Masjid Raya...
Tim Kejati Sumsel. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Terpidana kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring yang juga mantan Pj Wali Kota Palembang, Akhmad Najib, menyetorkan uang denda Rp200 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

"Uang Rp200 juta itu telah diserahkan pada tanggal 23 Februari 2023 lalu oleh yang bersangkutan yakni Akhmad Najib," ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Moch Radyan, Selasa (28/2/2023).

Dijelaskan Radyan, uang pembayaran denda sebesar Rp200 juta disetorkan langsung ke kas negara melalui rekening penerima Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.



"Dengan telah dibayarkan pidana denda tersebut, maka terpidana Akhmad Najib hanya menjalani pidana pokok sebagaimana putusan pada tingkat banding, yakni menjalani pidana 3 tahun penjara," jelasnya.

Namun, lanjut Radyan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa Kejati Sumsel.

Untuk diketahui, pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palembang, Akhmad Najib divonis dengan pidana pokok 4 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.



Terpidana Akhmad Najib dinilai terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) dalam jabatannya pada kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Tidak puas dengan putusan tersebut, melalui tim penasihat hukum, terpidana Akhmad Najib melakukan upaya hukum banding, dengan amar putusan menjadi 3 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Namun, pada upaya hukum selanjutnya Mahkamah Agung RI mementahkan upaya hukum kasasi yang diajukan terpidana, dengan tetap menghukum terpidana dengan 3 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4782 seconds (0.1#10.140)