Realisasi Pendapatan APBD Kota Makassar Belum Capai 50 Persen
Jum'at, 22 Juli 2022 - 23:22 WIB
Lalu Dinas Pemadam Kebakaran (15,69%) dengan realisasi Rp156 juta dari total anggaran Rp1 miliar, kemudian Kecamatan Ujung Pandang (14,84%) dengan realisasi Rp489 juta dari total anggaran Rp3,3 miliar.
Kemudian Dinas Penataan Ruang (12,38%) dengan realisasi Rp12,3 miliar dari total anggaran RpRp100 miliar, dan Kecamatan Mamajang (9,07%) dengan realisasi Rp226 juta dari total anggaran Rp2,5 miliar.
Diakui Helmy, ada sejumlah persoalan yang dihadapi OPD tersebut sehingga realisasi pendapatannya yang didominasi retribusi itu terhambat.
Di kecamatan misalnya, terhambat akibat penagihan retribusi sampah. Di Dinas Pemadam Kebakaran terkendala regulasi retribusi alat pemadam api ringan atau APAR, lalu di Dinas Penataan Ruang terkait penerimaan prasarana, sarana dan utilitas atau PSU, serta di Dinas Lingkungan Hidup terkendala akibat penagihan iuran pemakaman dan Bank Sampah yang banyak tidak aktif.
"Terkait iuran sampah, dua kecamatan itu jadi catatan. Sebenarnya cukup miris karena mereka berada di tengah kota. Kalau di tengah kota pasti yang namanya produksi sampah cukup banyak. Disayangkan kalau masyarakat tidak melakukan pembayaran," katanya.
"Ini sementara kami evaluasi. Kami akan panggil lurahnya Senin pekan depan untuk dua kecamatan yang bermasalah ini, kenapa tidak melakukan penagihan. Ini juga jadi catatan," imbuh dia.
Di samping itu, ada pula sejumlah pengusaha yang ditemukan tak membayar retribusi sampah sebab sampah yang dihasilkannya langsung dibuang sendiri ke tempat pembuangan akhir (TPA) Tamangapa. Mereka tak menggunakan jasa pengangkutan sampah.
"Tetap pengelolaan sampah itu jadi kewajiban pemerintah. Meski mereka punya kendaraan angkut sendiri, ujungnya kan sampahnya dikelola oleh pemerintah juga di TPA. Tetap harus ada retribusi untuk itu. Kalau semua merasa mampu angkut sendiri sampahnya, kan tidak ada retribusi yang masuk untuk pengelolaan sampah ke depan," tandas Helmy.
Kemudian Dinas Penataan Ruang (12,38%) dengan realisasi Rp12,3 miliar dari total anggaran RpRp100 miliar, dan Kecamatan Mamajang (9,07%) dengan realisasi Rp226 juta dari total anggaran Rp2,5 miliar.
Diakui Helmy, ada sejumlah persoalan yang dihadapi OPD tersebut sehingga realisasi pendapatannya yang didominasi retribusi itu terhambat.
Di kecamatan misalnya, terhambat akibat penagihan retribusi sampah. Di Dinas Pemadam Kebakaran terkendala regulasi retribusi alat pemadam api ringan atau APAR, lalu di Dinas Penataan Ruang terkait penerimaan prasarana, sarana dan utilitas atau PSU, serta di Dinas Lingkungan Hidup terkendala akibat penagihan iuran pemakaman dan Bank Sampah yang banyak tidak aktif.
"Terkait iuran sampah, dua kecamatan itu jadi catatan. Sebenarnya cukup miris karena mereka berada di tengah kota. Kalau di tengah kota pasti yang namanya produksi sampah cukup banyak. Disayangkan kalau masyarakat tidak melakukan pembayaran," katanya.
"Ini sementara kami evaluasi. Kami akan panggil lurahnya Senin pekan depan untuk dua kecamatan yang bermasalah ini, kenapa tidak melakukan penagihan. Ini juga jadi catatan," imbuh dia.
Di samping itu, ada pula sejumlah pengusaha yang ditemukan tak membayar retribusi sampah sebab sampah yang dihasilkannya langsung dibuang sendiri ke tempat pembuangan akhir (TPA) Tamangapa. Mereka tak menggunakan jasa pengangkutan sampah.
"Tetap pengelolaan sampah itu jadi kewajiban pemerintah. Meski mereka punya kendaraan angkut sendiri, ujungnya kan sampahnya dikelola oleh pemerintah juga di TPA. Tetap harus ada retribusi untuk itu. Kalau semua merasa mampu angkut sendiri sampahnya, kan tidak ada retribusi yang masuk untuk pengelolaan sampah ke depan," tandas Helmy.
tulis komentar anda