Realisasi Pendapatan APBD Kota Makassar Belum Capai 50 Persen

Jum'at, 22 Juli 2022 - 23:22 WIB
loading...
Realisasi Pendapatan...
Realisasi pendapatan APBD Kota Makassar belum mencapai 50 persen. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Realisasi pendapatan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Makassar belum mencapai 50 persen. Padahal, saat ini sudah memasuki semester kedua tahun anggaran 2022.

Berdasarkan data yang dihimpun per tanggal 20 Juli 2022, realisasi pendapatan masih berkisar 42,26 persen atau setara Rp1,79 triliun. Sementara anggaran pendapatan yang ditetapkan pada APBD tahun ini yakni sebesar Rp4,25 triliun.

Baca Juga: DPRD Makassar Minta Pemkot Setor Ranperda Perubahan APBD

Adapun sumber-sumber anggaran pendapatan terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain.

Kemudian bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus, serta lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Helmy Budiman menyebut, meski realisasi pendapatan masih tergolong rendah, namun kondisi ini dinilai sudah cukup membaik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Terlebih lagi, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hingga medio 2022 sudah menyentuh angka Rp480 miliar, atau berkisar 30 persen dari target pajak yang ditetapkan sebesar Rp1,6 triliun.

"Kalau pendapatan secara year to date, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) sudah jelaskan bahwa kondisinya sudah jauh lebih baik dari tahun lalu. Artinya kondisi ekonomi sekarang sudah cukup baik. Kami harapkan ini bisa dipertahankan, caranya dengan melakukan belanja daerah," ungkap Helmy.

Dari 27 organisasi perangkat daerah (OPD), ada 5 OPD yang realisasi pendapatannya sangat rendah, alias masih di bawah 20 persen. Kelima OPD itu adalah Dinas Lingkungan Hidup (18,67%) dengan realisasi Rp169 juta dari total anggaran Rp910 juta.

Lalu Dinas Pemadam Kebakaran (15,69%) dengan realisasi Rp156 juta dari total anggaran Rp1 miliar, kemudian Kecamatan Ujung Pandang (14,84%) dengan realisasi Rp489 juta dari total anggaran Rp3,3 miliar.

Baca Juga: APBD 2021 Makassar Ditetapkan: Fokus Ekonomi, Infrastruktur dan Pendidikan

Kemudian Dinas Penataan Ruang (12,38%) dengan realisasi Rp12,3 miliar dari total anggaran RpRp100 miliar, dan Kecamatan Mamajang (9,07%) dengan realisasi Rp226 juta dari total anggaran Rp2,5 miliar.

Diakui Helmy, ada sejumlah persoalan yang dihadapi OPD tersebut sehingga realisasi pendapatannya yang didominasi retribusi itu terhambat.

Di kecamatan misalnya, terhambat akibat penagihan retribusi sampah. Di Dinas Pemadam Kebakaran terkendala regulasi retribusi alat pemadam api ringan atau APAR, lalu di Dinas Penataan Ruang terkait penerimaan prasarana, sarana dan utilitas atau PSU, serta di Dinas Lingkungan Hidup terkendala akibat penagihan iuran pemakaman dan Bank Sampah yang banyak tidak aktif.

"Terkait iuran sampah, dua kecamatan itu jadi catatan. Sebenarnya cukup miris karena mereka berada di tengah kota. Kalau di tengah kota pasti yang namanya produksi sampah cukup banyak. Disayangkan kalau masyarakat tidak melakukan pembayaran," katanya.

Baca Juga: Serapan APBD Masih Rendah, Pemkot Makassar Target Bisa Capai 90%



"Ini sementara kami evaluasi. Kami akan panggil lurahnya Senin pekan depan untuk dua kecamatan yang bermasalah ini, kenapa tidak melakukan penagihan. Ini juga jadi catatan," imbuh dia.

Di samping itu, ada pula sejumlah pengusaha yang ditemukan tak membayar retribusi sampah sebab sampah yang dihasilkannya langsung dibuang sendiri ke tempat pembuangan akhir (TPA) Tamangapa. Mereka tak menggunakan jasa pengangkutan sampah.

"Tetap pengelolaan sampah itu jadi kewajiban pemerintah. Meski mereka punya kendaraan angkut sendiri, ujungnya kan sampahnya dikelola oleh pemerintah juga di TPA. Tetap harus ada retribusi untuk itu. Kalau semua merasa mampu angkut sendiri sampahnya, kan tidak ada retribusi yang masuk untuk pengelolaan sampah ke depan," tandas Helmy.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Prospek Kian Cerah,...
Prospek Kian Cerah, Pendapatan Sektor Properti di Bali Capai Rp2,7 Triliun
Tembus Rp2,8 Triliun,...
Tembus Rp2,8 Triliun, SII Raup Pendapatan Tertinggi di 2022
Naik 15%, Pendapatan...
Naik 15%, Pendapatan BUMN Capai Rp730 Triliun di Kuartal I 2023
Rekomendasi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Jalan Terjal Iran di...
Jalan Terjal Iran di Piala Dunia 2026: Visa Ditolak dan dalam Kepungan Senjata
Berita Terkini
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved