BNN Gagalkan Peredaran 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Butir Ekstasi di Sumut

Kamis, 21 Juli 2022 - 17:32 WIB
Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 69 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 59.053 butir pil ekstasi di wilayah Sumatera Utara. Foto SINDOnews
DELISERDANG - Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 69 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 59.053 butir pil ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Upaya itu bisa dilakukan setelah mereka berhasil menangkap lima orang kurir sindikat narkoba antar provinsi yang membawa barang haram itu. Baca juga: BNN Kepri Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu 2,8 Kg



Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan kelima orang kurir yang ditangkap adalah S (44), RS (40), HH (36), AS (36) dan A (41).

"Mereka ditangkap lewat operasi yang digelar antara Juni-Juli 2022," kata Tiga saat memaparkan pengungkapan kasus itu di Kantor BNN Provinsi Sumut, Jalan Balai POM, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (21/7/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!