BNN Ungkap 39 TPPU Narkotika Senilai Rp187 Miliar

Selasa, 27 Juni 2023 - 06:24 WIB
loading...
BNN Ungkap 39 TPPU Narkotika Senilai Rp187 Miliar
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose
A A A
DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 39 tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perdagangan narkotika dari 2021 sampai Juni 2023. Total aset yang diamankan cukup besar, Rp187,5 miliar.

"Itu berasal dari 44 tersangka," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam puncak Hari Anti Narkotika Internasional di Garuda Wisnu Kencana, Senin (26/6/2023) malam.

Pengungkapan TPPU dengan hasil terbesar terjadi sepanjang 2021. Total uang tunai yang disita sebesar Rp108,3 miliar dari 14 kasus dengan 16 orang tersangka.

Baca juga: Jangan Cemari Bali dengan Narkotika, Kepala BNN: Jika Nekat Hadapi Saya

Kemudian sepanjang 2022, ada 17 TPPU yang diungkap dengan 20 orang tersangka. Total uang tunai yang disita sebanyak Rp 33,82 miliar.

Sedangkan tahun ini hingga Juni 2023, ada delapan TPPU yang sudah diungkap dengan delapan tersangka. Salah satunya TPPU yang dilakukan bandar narkotika yang juga mantan napi kasus narkotika berinisial MW (36).

MW bisa melakukan transaksi narkotika hingga Rp15 miliar saat mendekam di Lapas Kerobokan Bali. Bandar narkotika itu dibekuk di ruko di Denpasar yang merupakan hasil TPPU kasus narkotika.

BNN membentuk Direktorat TPPU sejak 2015. Sampai April 2023, total ada 210 kasus TPPU dengan 222 tersangka dan aset yang disita sebesar Rp1,021 triliun.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1524 seconds (0.1#10.140)