Edarkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp14,5 M, 3 Kurir Ini Diupah 50 Juta
Kamis, 05 Oktober 2023 - 08:24 WIB
loading...
BNN Provinsi Jambi mengamankan tiga pelaku yang nekat membawa sabu dan ekstasi senilai Rp14,5 miliar. Foto/MPI/Azhari Sultan Jambi
A
A
A
JAMBI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi mengamankan tiga pelaku yang nekat membawa sabu dan ekstasi senilai Rp14,5 miliar. Jika aksinya tersebut berhasil, maka ketiga pelaku akan mendapatkan upah Rp50 juta.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 5.000 butir. Ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda seusai petugas mendapatkan informasi transaksi narkoba dalam jumlah besar dari Aceh menuju Riau untuk diedarkan di Jambi.
”Tiga pelaku yang diamankan yakni, Sukardi (58) warga asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dan Asril (53) warga Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi,” kata Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga: Tergiur Rp30 Juta dari Jual Narkoba, Satu Keluarga di Jambi Ditangkap BNN
Sedangkan pelaku atas nama Deri (26) merupakan warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. ”Untuk dua orang pelaku, Sukardi dan Asril berperan sebagai kurir, sementara Deri yang berperan sebagai pengedar,” ungkapnya.
Dari hasil pendalaman, pengakuan kedua pelaku yang berperan sebagai kurir, mereka dijanjikan upah masing-masing Rp50 juta per sekali pengiriman. ”Para kurir dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk sekali pengiriman. Apabila berhasil mereka baru dibayar,” ucapnya.
Dia menambahkan, barang haram tersebut bila dirupiahkan, sabu 10 kilogram tersebut senilai Rp13 miliar dan 5.000 butir pil ekstasi senilai Rp1,5 miliar. ”Jadi barang bukti narkotika yang diamankan BNNP Jambi total nilainya sebesar Rp14,5 miliar,” tegasnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 5.000 butir. Ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda seusai petugas mendapatkan informasi transaksi narkoba dalam jumlah besar dari Aceh menuju Riau untuk diedarkan di Jambi.
”Tiga pelaku yang diamankan yakni, Sukardi (58) warga asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dan Asril (53) warga Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi,” kata Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga: Tergiur Rp30 Juta dari Jual Narkoba, Satu Keluarga di Jambi Ditangkap BNN
Sedangkan pelaku atas nama Deri (26) merupakan warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. ”Untuk dua orang pelaku, Sukardi dan Asril berperan sebagai kurir, sementara Deri yang berperan sebagai pengedar,” ungkapnya.
Dari hasil pendalaman, pengakuan kedua pelaku yang berperan sebagai kurir, mereka dijanjikan upah masing-masing Rp50 juta per sekali pengiriman. ”Para kurir dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk sekali pengiriman. Apabila berhasil mereka baru dibayar,” ucapnya.
Dia menambahkan, barang haram tersebut bila dirupiahkan, sabu 10 kilogram tersebut senilai Rp13 miliar dan 5.000 butir pil ekstasi senilai Rp1,5 miliar. ”Jadi barang bukti narkotika yang diamankan BNNP Jambi total nilainya sebesar Rp14,5 miliar,” tegasnya.
Lihat Juga :