Buron Kasus Korupsi Dana Block Grant Kemenag Sulsel Ditangkap di Surabaya

Kamis, 21 Juli 2022 - 10:57 WIB
"Jadi dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.



Andi Sundari juga mengatakan terpidana tersebut telah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut berdasarkan Undang-undang, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan telah dilakukan pencarian di kediamannya namun tidak berada di tempat.

"Karena tidak kooperatif, maka ditetapkan DPO. Terpidana juga langsung dieksekusi di Rutan Bolangi untuk menjalani pidananya," tutup Andi Sundari.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More