Buron Kasus Korupsi Dana Block Grant Kemenag Sulsel Ditangkap di Surabaya

Kamis, 21 Juli 2022 - 10:57 WIB
loading...
Buron Kasus Korupsi...
Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, saat merilis penangkapan DPO terpidana kasus korupsi dana block grant Kemenag Sulsel. Foto/SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Kejati Sulsel dan Kejari Makassar bersama Tim Tabur Kejati Jawa Timur telah meringkus Tjipluk Sri Rejeki, buronan kasus korupsi dana block grant Kemenag Sulsel, Rabu (20/7/2022).

Tjipluk yang ditangkap di Surabaya diketahui berstatus terpidana dalam perkara tersebut. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana block grant Kemenag Sulsel untuk bantuan pengadaan multimedia dan laboratorium di Madrasah Tsanawiah dan Madrasah Ibtidaiyah se-Sulsel.

Baca Juga: PDAM Makassar Gandeng Kejari Makassar Selamatkan Aset Perusahaan

Kepala Kejari Makassar , Andi Sundari, mengungkapkan terpidana itu dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 401 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 April 2019. Atas hal tersebut, terpidana diamankan di Jalan Nusantara I Nomor 3 Perumahan Juanda RT 26 RW 07 Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoardjo, Jawa Timur.

"Perbuatan terpidana terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terpidana merupakan Direktur CV Milenia Perkasa, Komisaris CV Mitra Anda dan Komisaris CV Mahkota Abadi," kata Andi Sundari, Kamis (21/7/2022).

Ia juga menyebut dalam amar putusan itu terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi . Olehnya itu, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta.

"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp660.545.588,80," ungkapnya.

Namun, apabila terpidana tidak membayar uang ganti dalam waktu yang ditentukan setelah putusan pengadilan, maka harta milik terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putasan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ungkapnya.

"Jadi dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.

Baca Juga: Kejati Sulsel Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi PDAM Makassar

Andi Sundari juga mengatakan terpidana tersebut telah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut berdasarkan Undang-undang, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan telah dilakukan pencarian di kediamannya namun tidak berada di tempat.

"Karena tidak kooperatif, maka ditetapkan DPO. Terpidana juga langsung dieksekusi di Rutan Bolangi untuk menjalani pidananya," tutup Andi Sundari.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Jadi Tersangka Korupsi,...
Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Makassar Ditahan
Kejari Makassar Tetapkan...
Kejari Makassar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gedung SSCH
RPA Perindo Sulut Datangi...
RPA Perindo Sulut Datangi Kejaksaan Tinggi, Desak Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual
Kejati Sulsel Geledah...
Kejati Sulsel Geledah Rumah Tersangka Mafia Tanah Bendungan Passeloreng Wajo
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel, Sita 27 Bundel Dokumen
DPO Korupsi Rp14 Miliar...
DPO Korupsi Rp14 Miliar Dibekuk di Makassar setelah Buron 4 Bulan
Diduga Korupsi Tunjangan...
Diduga Korupsi Tunjangan Satpol PP, Kadishub Makassar Ditahan Kejati Sulsel
153 Anggota Satpol PP...
153 Anggota Satpol PP Kota Makassar Diperiksa Kejati Sulsel
Rekomendasi
Kekasih Sarwendah Jadi...
Kekasih Sarwendah Jadi Sorotan, Giorgio Antonio Diduga Kenakan Jam Tangan Palsu Audemars Piguet
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Berita Terkini
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved