Buron Kasus Korupsi Dana Block Grant Kemenag Sulsel Ditangkap di Surabaya

Kamis, 21 Juli 2022 - 10:57 WIB
loading...
Buron Kasus Korupsi...
Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, saat merilis penangkapan DPO terpidana kasus korupsi dana block grant Kemenag Sulsel. Foto/SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Kejati Sulsel dan Kejari Makassar bersama Tim Tabur Kejati Jawa Timur telah meringkus Tjipluk Sri Rejeki, buronan kasus korupsi dana block grant Kemenag Sulsel, Rabu (20/7/2022).

Tjipluk yang ditangkap di Surabaya diketahui berstatus terpidana dalam perkara tersebut. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana block grant Kemenag Sulsel untuk bantuan pengadaan multimedia dan laboratorium di Madrasah Tsanawiah dan Madrasah Ibtidaiyah se-Sulsel.

Baca Juga: PDAM Makassar Gandeng Kejari Makassar Selamatkan Aset Perusahaan

Kepala Kejari Makassar , Andi Sundari, mengungkapkan terpidana itu dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 401 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 April 2019. Atas hal tersebut, terpidana diamankan di Jalan Nusantara I Nomor 3 Perumahan Juanda RT 26 RW 07 Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoardjo, Jawa Timur.

"Perbuatan terpidana terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terpidana merupakan Direktur CV Milenia Perkasa, Komisaris CV Mitra Anda dan Komisaris CV Mahkota Abadi," kata Andi Sundari, Kamis (21/7/2022).

Ia juga menyebut dalam amar putusan itu terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi . Olehnya itu, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta.

"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp660.545.588,80," ungkapnya.

Namun, apabila terpidana tidak membayar uang ganti dalam waktu yang ditentukan setelah putusan pengadilan, maka harta milik terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putasan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ungkapnya.

"Jadi dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.

Baca Juga: Kejati Sulsel Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi PDAM Makassar

Andi Sundari juga mengatakan terpidana tersebut telah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut berdasarkan Undang-undang, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan telah dilakukan pencarian di kediamannya namun tidak berada di tempat.

"Karena tidak kooperatif, maka ditetapkan DPO. Terpidana juga langsung dieksekusi di Rutan Bolangi untuk menjalani pidananya," tutup Andi Sundari.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Jadi Tersangka Korupsi,...
Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Makassar Ditahan
Kejari Makassar Tetapkan...
Kejari Makassar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gedung SSCH
RPA Perindo Sulut Datangi...
RPA Perindo Sulut Datangi Kejaksaan Tinggi, Desak Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual
Kejati Sulsel Geledah...
Kejati Sulsel Geledah Rumah Tersangka Mafia Tanah Bendungan Passeloreng Wajo
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel, Sita 27 Bundel Dokumen
DPO Korupsi Rp14 Miliar...
DPO Korupsi Rp14 Miliar Dibekuk di Makassar setelah Buron 4 Bulan
Diduga Korupsi Tunjangan...
Diduga Korupsi Tunjangan Satpol PP, Kadishub Makassar Ditahan Kejati Sulsel
153 Anggota Satpol PP...
153 Anggota Satpol PP Kota Makassar Diperiksa Kejati Sulsel
Rekomendasi
Demi Wujudkan Perdamaian...
Demi Wujudkan Perdamaian dengan Iran, AS Terus Tekan Israel
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved