Buron Kasus Korupsi Dana Block Grant Kemenag Sulsel Ditangkap di Surabaya
Kamis, 21 Juli 2022 - 10:57 WIB
"Perbuatan terpidana terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terpidana merupakan Direktur CV Milenia Perkasa, Komisaris CV Mitra Anda dan Komisaris CV Mahkota Abadi," kata Andi Sundari, Kamis (21/7/2022).
Ia juga menyebut dalam amar putusan itu terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi . Olehnya itu, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta.
"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp660.545.588,80," ungkapnya.
Namun, apabila terpidana tidak membayar uang ganti dalam waktu yang ditentukan setelah putusan pengadilan, maka harta milik terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putasan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ungkapnya.
Ia juga menyebut dalam amar putusan itu terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi . Olehnya itu, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta.
"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp660.545.588,80," ungkapnya.
Namun, apabila terpidana tidak membayar uang ganti dalam waktu yang ditentukan setelah putusan pengadilan, maka harta milik terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putasan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ungkapnya.
Lihat Juga :