BNN Kepri Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu 2,8 Kg
Selasa, 19 Juli 2022 - 16:10 WIB
BATAM - Pria berinisial MN (49) warga Kota Batam, Kepri, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri. Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN Provinsi Kepri, berhasil menyita 2,8 kg sabu dari tangan tersangka.
Barang bukti sabu tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mobil incinerator pemusnah narkotika di halaman BNN Provinsi Kepri, Selasa (19/7/22). Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kepri, Kombes Pol. Heru Yulianto mengatakan, tersangka merupakan kurir sabu jaringan internasional.
"Tersangka MN, merupakan kurir sabu jaringan internasional. Dia ditangkap pada akhir Juni 2022 di tepi Jalan Pantai Tanjung Bemban, depan Mushola Darussalam, Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam," terang Heru.
Saat ditangkap, petugas berhasil menyita tiga bungkus teh China merk Guanyinwang, dan didalamnya berisi kristal putih sabu. "Dia dijanjikan akan mendapatkan imbalan, namun belum dia terima dan masih sebatas janji," lanjut Heru.
Atas kejadian itu tersangka beserta barang bukti sabu langsung dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepri, guna dilakukan proses penyidikan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman mati atau minimal kurungan penjara seumur hidup.
Barang bukti sabu tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mobil incinerator pemusnah narkotika di halaman BNN Provinsi Kepri, Selasa (19/7/22). Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kepri, Kombes Pol. Heru Yulianto mengatakan, tersangka merupakan kurir sabu jaringan internasional.
"Tersangka MN, merupakan kurir sabu jaringan internasional. Dia ditangkap pada akhir Juni 2022 di tepi Jalan Pantai Tanjung Bemban, depan Mushola Darussalam, Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam," terang Heru.
Baca Juga
Saat ditangkap, petugas berhasil menyita tiga bungkus teh China merk Guanyinwang, dan didalamnya berisi kristal putih sabu. "Dia dijanjikan akan mendapatkan imbalan, namun belum dia terima dan masih sebatas janji," lanjut Heru.
Atas kejadian itu tersangka beserta barang bukti sabu langsung dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepri, guna dilakukan proses penyidikan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman mati atau minimal kurungan penjara seumur hidup.
(eyt)
tulis komentar anda