7 Bulan Edarkan Narkoba, Ibu Muda di Medan Pingsan saat Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
MEDAN - Ibu muda berinisial FH, pingsan saat ditangkap anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Belawan. Wanita berusia 33 tahun warga Belawan Bahari, Kota Medan tersebut, ditangkap polisi karena sudah tujuh bulan ini mengedarkan narkoba.
Proses penangkapan terhadap pengedar narkoba ini, dilakukan anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Belawan, di kawasan Pesisir Kota Medan. FH diduga menjadi pengedar narkoba untuk para nelayan.
Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Sukarman mengatakan, sejak lama FH menjadi target polisi karena mengedarkan narkoba untuk kalangan nelayan. "Selama ini FH dikenal licin, dan sulit ditangkap," tuturnya.
Saat ditangkap, FH kedapatan membawa sembilan paket narkoba jenis sabu siap edar yang belum sempat dijual. Selain narkoba, polisi juga menyita uang tunai Rp500 ribu, serta plastik klip untuk bungkus narkoba.
Sukarman mengatakan, saat ini tengah memburu pemasok narkoba kepada FH. Pemasok narkoba tersebut, diakuinya sudah teridentifikasi. Selain memburu pemasok narkoba, polisi juga memburu para pembeli narkoba dari FH, guna memberantas peredaran narkoba di kawasan pesisir Medan Belawan.
Dihadapan polisi, FH mengaku terpaksa berjualan narkoba karena penghasilan suami sebagai nelayan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dirinya, dan ketiga anaknya. Pelaku dijerat UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga
Proses penangkapan terhadap pengedar narkoba ini, dilakukan anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Belawan, di kawasan Pesisir Kota Medan. FH diduga menjadi pengedar narkoba untuk para nelayan.
Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Sukarman mengatakan, sejak lama FH menjadi target polisi karena mengedarkan narkoba untuk kalangan nelayan. "Selama ini FH dikenal licin, dan sulit ditangkap," tuturnya.
Baca Juga
Saat ditangkap, FH kedapatan membawa sembilan paket narkoba jenis sabu siap edar yang belum sempat dijual. Selain narkoba, polisi juga menyita uang tunai Rp500 ribu, serta plastik klip untuk bungkus narkoba.
Sukarman mengatakan, saat ini tengah memburu pemasok narkoba kepada FH. Pemasok narkoba tersebut, diakuinya sudah teridentifikasi. Selain memburu pemasok narkoba, polisi juga memburu para pembeli narkoba dari FH, guna memberantas peredaran narkoba di kawasan pesisir Medan Belawan.
Dihadapan polisi, FH mengaku terpaksa berjualan narkoba karena penghasilan suami sebagai nelayan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dirinya, dan ketiga anaknya. Pelaku dijerat UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)