Digerebek Polisi, Residivis Kasus Narkotika di Toboali Buang Sabu ke Dalam WC
Selasa, 19 Juli 2022 - 14:25 WIB
BANGKA SELATAN - EW (35) alias Pret warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan diringkus Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan. Residivis kasus narkotika dan baru keluar empat bulan lalu itu sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke dalam closed.
Ia ditangkap di rumahnya Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Senin (18/07/2022) malam saat mengemas barang haram tersebut di dalam kamar mandi di belakang rumahnya.
Polisi menemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,63 gram dan beberapa barang bukti lain dari kediaman tersangka.
Baca juga: Oknum ASN Satpol PP Bangka Selatan Nyambi Jual Sabu, Sempat Kabur saat Ditangkap
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasatres Narkoba IPTU Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang resah akibat peredaran barang haram tersebut.
"Setelah diselidiki dan dilakukan penggerebegan ternyata benar di kediaman tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dengan berat bruto 2,63 gram dan sempat dibuang tersangka ke lubang closed namun berhasil ditemukan anggota kami," Katanya, Selasa (19/07/2022).
Saat ini kata dia, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Ia ditangkap di rumahnya Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Senin (18/07/2022) malam saat mengemas barang haram tersebut di dalam kamar mandi di belakang rumahnya.
Polisi menemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,63 gram dan beberapa barang bukti lain dari kediaman tersangka.
Baca juga: Oknum ASN Satpol PP Bangka Selatan Nyambi Jual Sabu, Sempat Kabur saat Ditangkap
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasatres Narkoba IPTU Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang resah akibat peredaran barang haram tersebut.
"Setelah diselidiki dan dilakukan penggerebegan ternyata benar di kediaman tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dengan berat bruto 2,63 gram dan sempat dibuang tersangka ke lubang closed namun berhasil ditemukan anggota kami," Katanya, Selasa (19/07/2022).
Saat ini kata dia, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(msd)
tulis komentar anda