Digerebek Polisi, Residivis Kasus Narkotika di Toboali Buang Sabu ke Dalam WC
Selasa, 19 Juli 2022 - 14:25 WIB
Residivis kasus narkoba di Toboali buang barang bukti sabu di dalam WC.Foto/ilustrasi
BANGKA SELATAN - EW (35) alias Pret warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan diringkus Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan. Residivis kasus narkotika dan baru keluar empat bulan lalu itu sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke dalam closed.
Ia ditangkap di rumahnya Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Senin (18/07/2022) malam saat mengemas barang haram tersebut di dalam kamar mandi di belakang rumahnya.
Polisi menemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,63 gram dan beberapa barang bukti lain dari kediaman tersangka.
Baca juga: Oknum ASN Satpol PP Bangka Selatan Nyambi Jual Sabu, Sempat Kabur saat Ditangkap
Ia ditangkap di rumahnya Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Senin (18/07/2022) malam saat mengemas barang haram tersebut di dalam kamar mandi di belakang rumahnya.
Polisi menemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,63 gram dan beberapa barang bukti lain dari kediaman tersangka.
Baca juga: Oknum ASN Satpol PP Bangka Selatan Nyambi Jual Sabu, Sempat Kabur saat Ditangkap
Lihat Juga :