Izin Dicabut, Kantor ACT Sulsel Berhenti Beroperasi

Senin, 11 Juli 2022 - 18:24 WIB
Diketahui, izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dibekukan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Baca Juga: ACT Sulsel dan MRI Bantu Korban Banjir di Bantaeng dan Jeneponto

Langkah ini menyusul sejumlah persoalan yang mendera ACT . Mulai dari gaji pengurus yang dianggap terlalu tinggi hingga penggunaan dana yang dianggap melanggar aturan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!