Izin Dicabut, Kantor ACT Sulsel Berhenti Beroperasi
Senin, 11 Juli 2022 - 18:24 WIB
Diketahui, izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dibekukan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Baca Juga: ACT Sulsel dan MRI Bantu Korban Banjir di Bantaeng dan Jeneponto
Langkah ini menyusul sejumlah persoalan yang mendera ACT . Mulai dari gaji pengurus yang dianggap terlalu tinggi hingga penggunaan dana yang dianggap melanggar aturan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Baca Juga: ACT Sulsel dan MRI Bantu Korban Banjir di Bantaeng dan Jeneponto
Langkah ini menyusul sejumlah persoalan yang mendera ACT . Mulai dari gaji pengurus yang dianggap terlalu tinggi hingga penggunaan dana yang dianggap melanggar aturan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
(tri)
Lihat Juga :