Izin Dicabut, Kantor ACT Sulsel Berhenti Beroperasi

Senin, 11 Juli 2022 - 18:24 WIB
Aulia mengatakan, ACT dilarang untuk mengumpulkan donasi dari masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun uang tunai. ACT juga dipastikan tidak bisa menerima kirim uang melalui rekening sebab rekening banknya sudah dibekukan.

"Jadi masyarakat tolong diperhatikan lagi lembaga-lembaga yang melakukan pungutan sumbangan. Mungkin lebih baik untuk peduli dengan lingkungan sekitar dulu, memberikan langsung kepada yang sangat membutuhkan," bebernya.

Aulia menyebut, ACT sendiri sudah terdaftar di Dinas Sosial Kota Makassar. Surat Tanda Daftar (STD) terakhir diterbitkan pada 11 November 2020 dengan nomor 062/65/Terdaftar/Dinsos/XI/2020.

"Suratnya ini berakhir di November tahun ini. Jadi kemungkinan untuk sementara kami tidak akan perpanjang dulu izin kegiatannya karena jenis kegiatan yang mereka ajukan ke dinas sosial adalah kegiatan yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan," jelasnya.

Mantan Camat Tallo ini menambahkan, pihaknya masih berupaya untuk menghubungi pengurus ACT Sulsel untuk menyampaikan secara langsung surat penghentian aktivitasnya.

"Sejak hari Jumat kantornya sudah ditutup. Jadi kami juga tidak tahu mau kirim di mana surat penyampaiannya. Kami sudah buatkan surat penyampaian bahwa untuk menghentikan sementara kegiatan pengumpulan dana," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!