Izin Dicabut, Kantor ACT Sulsel Berhenti Beroperasi

Senin, 11 Juli 2022 - 18:24 WIB
loading...
Izin Dicabut, Kantor...
Dinas Sosial Kota Makassar memantau kantor ACT Sulsel yang berlokasi di Plaza Alauddin, Jalan Sultan Alauddin. Tujuannya guna memastikan kantor ACT Sulsel tidak lagi beroperasi. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pasca pencabutan izin pengumpulan donasi oleh Kementerian Sosial terhadap yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Dinas Sosial Kota Makassar memantau kantor ACT Sulsel yang berlokasi di Plaza Alauddin, Jalan Sultan Alauddin. Tujuannya guna memastikan kantor ACT Sulsel tidak lagi beroperasi.

Bangunan ruko dua lantai itu terlihat tertutup, sepi, dan tak terlihat aktivitas apapun. Bahkan di bagian pintu terpasang tulisan 'Kantor Ditutup'.

Baca Juga: Donasi Hewan Kurban ke ACT Sulsel Anjlok Gegara Isu Penggelapan Dana Umat

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar , Aulia Arsyad, mengaku turun langsung melakukan peninjauan untuk melihat kondisi terkini pasca aktivitas ACT dibekukan. Ia tidak ingin ada aktivitas pengumpulan donasi yang dilakukan pihak ACT. Sejauh ini, dipastikannya kantor ACT Sulsel berhenti beroperasi.

"Kami di sini menindaklanjuti SK Menteri Sosial terkait pembekuan penyelenggaraan pungutan sumbangan yang dilakukan oleh ACT . Untuk saat ini dihentikan dulu sampai selesai hasil pemeriksaan. Tapi informasinya kantor ini sudah tutup sejak hari Jumat," ungkap Aulia.

Aulia mengatakan, ACT dilarang untuk mengumpulkan donasi dari masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun uang tunai. ACT juga dipastikan tidak bisa menerima kirim uang melalui rekening sebab rekening banknya sudah dibekukan.

"Jadi masyarakat tolong diperhatikan lagi lembaga-lembaga yang melakukan pungutan sumbangan. Mungkin lebih baik untuk peduli dengan lingkungan sekitar dulu, memberikan langsung kepada yang sangat membutuhkan," bebernya.

Aulia menyebut, ACT sendiri sudah terdaftar di Dinas Sosial Kota Makassar. Surat Tanda Daftar (STD) terakhir diterbitkan pada 11 November 2020 dengan nomor 062/65/Terdaftar/Dinsos/XI/2020.

"Suratnya ini berakhir di November tahun ini. Jadi kemungkinan untuk sementara kami tidak akan perpanjang dulu izin kegiatannya karena jenis kegiatan yang mereka ajukan ke dinas sosial adalah kegiatan yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan," jelasnya.

Mantan Camat Tallo ini menambahkan, pihaknya masih berupaya untuk menghubungi pengurus ACT Sulsel untuk menyampaikan secara langsung surat penghentian aktivitasnya.

"Sejak hari Jumat kantornya sudah ditutup. Jadi kami juga tidak tahu mau kirim di mana surat penyampaiannya. Kami sudah buatkan surat penyampaian bahwa untuk menghentikan sementara kegiatan pengumpulan dana," ujarnya.

Diketahui, izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dibekukan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Baca Juga: ACT Sulsel dan MRI Bantu Korban Banjir di Bantaeng dan Jeneponto

Langkah ini menyusul sejumlah persoalan yang mendera ACT . Mulai dari gaji pengurus yang dianggap terlalu tinggi hingga penggunaan dana yang dianggap melanggar aturan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Massa Forum Merah Putih...
Massa Forum Merah Putih Geruduk dan Segel Kantor ACT Jawa Timur
Pemkot Palembang Awasi...
Pemkot Palembang Awasi dan Kaji Pencabutan Izin ACT
Izin Dicabut Kemensos,...
Izin Dicabut Kemensos, ACT Kabupaten Garut Beroperasi seperti Biasa
Perjuangan Ustaz Mawardi...
Perjuangan Ustaz Mawardi ke Masjid, Kayuh Sepeda Lawas hingga Terjang Banjir Rob
Miris! Rumah Roboh,...
Miris! Rumah Roboh, Guru Mengaji Harus Tinggal di Bangunan Bekas Kandang Ayam
PMK Mewabah Jelang Idul...
PMK Mewabah Jelang Idul Adha, Global Qurban Kelola Hewan di Bawah Pengawasan Dokter
Pleidoi Mantan Ketua...
Pleidoi Mantan Ketua Dewan Pembina ACT Kutip Hadis Nabi Muhammad
Gelapkan Dana Bantuan,...
Gelapkan Dana Bantuan, Eks Ketua Dewan Pembina ACT Dituntut 4 Tahun Penjara
Eks Presiden ACT Divonis...
Eks Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Dana Bantuan Korban Lion Air
Rekomendasi
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Infografis
Hanya 2 Kapal Perusak...
Hanya 2 Kapal Perusak Angkatan Laut Inggris yang Bisa Beroperasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved