Izin Dicabut, Kantor ACT Sulsel Berhenti Beroperasi

Senin, 11 Juli 2022 - 18:24 WIB
Dinas Sosial Kota Makassar memantau kantor ACT Sulsel yang berlokasi di Plaza Alauddin, Jalan Sultan Alauddin. Tujuannya guna memastikan kantor ACT Sulsel tidak lagi beroperasi. Foto/Ilustrasi/Istimewa
MAKASSAR - Pasca pencabutan izin pengumpulan donasi oleh Kementerian Sosial terhadap yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Dinas Sosial Kota Makassar memantau kantor ACT Sulsel yang berlokasi di Plaza Alauddin, Jalan Sultan Alauddin. Tujuannya guna memastikan kantor ACT Sulsel tidak lagi beroperasi.

Bangunan ruko dua lantai itu terlihat tertutup, sepi, dan tak terlihat aktivitas apapun. Bahkan di bagian pintu terpasang tulisan 'Kantor Ditutup'.





Kepala Dinas Sosial Kota Makassar , Aulia Arsyad, mengaku turun langsung melakukan peninjauan untuk melihat kondisi terkini pasca aktivitas ACT dibekukan. Ia tidak ingin ada aktivitas pengumpulan donasi yang dilakukan pihak ACT. Sejauh ini, dipastikannya kantor ACT Sulsel berhenti beroperasi.

"Kami di sini menindaklanjuti SK Menteri Sosial terkait pembekuan penyelenggaraan pungutan sumbangan yang dilakukan oleh ACT . Untuk saat ini dihentikan dulu sampai selesai hasil pemeriksaan. Tapi informasinya kantor ini sudah tutup sejak hari Jumat," ungkap Aulia.

Aulia mengatakan, ACT dilarang untuk mengumpulkan donasi dari masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun uang tunai. ACT juga dipastikan tidak bisa menerima kirim uang melalui rekening sebab rekening banknya sudah dibekukan.

"Jadi masyarakat tolong diperhatikan lagi lembaga-lembaga yang melakukan pungutan sumbangan. Mungkin lebih baik untuk peduli dengan lingkungan sekitar dulu, memberikan langsung kepada yang sangat membutuhkan," bebernya.

Aulia menyebut, ACT sendiri sudah terdaftar di Dinas Sosial Kota Makassar. Surat Tanda Daftar (STD) terakhir diterbitkan pada 11 November 2020 dengan nomor 062/65/Terdaftar/Dinsos/XI/2020.

"Suratnya ini berakhir di November tahun ini. Jadi kemungkinan untuk sementara kami tidak akan perpanjang dulu izin kegiatannya karena jenis kegiatan yang mereka ajukan ke dinas sosial adalah kegiatan yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content