Izin Dicabut Kemensos, ACT Kabupaten Garut Beroperasi seperti Biasa

Kamis, 07 Juli 2022 - 12:43 WIB
loading...
Izin Dicabut Kemensos, ACT Kabupaten Garut Beroperasi seperti Biasa
Kemensos telah mencabut izin Aksi Cepat Tanggap (ACT), namun kegiatan operasional ACT di Kabupaten Garut masih berjalan normal. Foto/iNews TV/Ii Solihin
A A A
GARUT - Izin pengelolaan donasi yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dicabut oleh Kementrian Sosial (Kemensos). Hal ini ternyata tidak berpengaruh terhadap ACT di Kabupaten Garut. Mereka tetap membuka operasional kantornya, seperti hari biasa.



Para relawan yang berada di kantor ACT Kabupaten Garut, nampak melakukan aktivitas seperti biasa, Kamis (7/7/2022). Mereka tidak terpengaruh dengan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos.



Kepala ACT Cabang Garut, Muhamad Dani Ramdani mengatakan, sampai saat ini lembaga yang dipimpinannya masih tetap fokus untuk melayani umat yang membutuhkan bantuan, di antaranya pemberian bantuan kepada warga miskin, korban kebakaran dan bencana.



"Kami masih terus bergerak, karena banyak masyarakat yang melaporkan kepada kami karena membutuhkan bantuan segera. Pencabulan izin, tidak mempengaruhi kerja para relawan dalam melayani masyarakat, karena kami fokus untuk kemanusiaan," tegasnya.

Diakui Ramdani, hingga saat ini tidak ada arahan khusus dari pimpinan pusat ACT terkait pencabutan izin oleh Kemensos. Menurutnya, arahan yang paling utama tetap fokus kerja untuk masyarakat dan kemanusiaan.



Selama ini, kebutuhan operasional ACT Kabupaten Garut, untuk bantuan kemanusiaan mencapai Rp100 juta, dan semuanya bersumber dari ACT pusat. ACT Kabupaten Garut, memiliki enam karyawan, yang digaji sesuai upah minimum regional (UMR). Sementara untuk relawan jumlahnya lebih dari 200 orang, yang tersebar di 42 kecamatan di Kabupaten Garut.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0050 seconds (0.1#10.140)