Menkumham Yasonna Laoly Sebut UU Pemasyarakatan Perkuat Keadilan Restoratif

Jum'at, 08 Juli 2022 - 18:08 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly berbicara di depan anggota DPR RI. Foto: Kemenkumham Sulsel
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengapresiasi semua pihak yang berperan dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Menurut Yasonna, UU Pemasyarakatan dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan.



Baca juga:Gandeng BSI, Kemenkumham Sulsel Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima

“Undang-Undang ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujudnya dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional,” kata Yasonna, saat membacakan Pendapat Akhir Presiden terkait RUU tentang Pemasyarakatan, dalam rapat paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis 7 Juli 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!