Imigrasi Siapkan Jalur Khusus untuk Delegasi GPDRR di Bali
Kamis, 21 April 2022 - 23:44 WIB
loading...
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan imigrasi akan menyiapkan jalur khusus untuk delegasi Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) di Bali. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan imigrasi akan menyiapkan jalur khusus untuk delegasi Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR), 23-28 Mei 2022 di Nusa Dua, Bali.
"Imigrasi telah menyiapkan counter khusus untuk para delegasi dan peserta di Bandara Internasional Ngurah Rai dan Soekarno Hatta dan counter khusus untuk penyandang disabilitas," kata Yasonna dalam Rapat Koordinasi Panitia Nasional GPDRR di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Kawasan Nusa Dua, Destinasi Wisata Pertama Yang Akan Terapkan Program CHS
Dia menjelaskan, ada 50 staf imigrasi yang telah dieleksi dan di-brief oleh UN untuk melaksanakan registrasi bagi semua delegasi dan peserta pertemuan.
Juga disediakan petugas khusus yang ditempatkan di Bandara Cengkareng dan Ngurah Rai untuk memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian VVIP/VIP.
Petugas registrasi yang disediakan oleh Kemenkumham akan bekerjasama dengan UN untuk melakukan registrasi dan pembuatan tanda pengenal bagi seluruh delegasi/peserta sejak 2-3 hari sebelum pertemuan dimulai.
Mengenai kebijakan visa untuk delegasi/peserta GPDRR, pemegang paspor diplomatik dan dinas yang berasal dari 91 negara mitra dengan Perjanjian Bebas Visa dan pemegang Laissez Passer dapat masuk ke Indonesia tanpa visa diplomatik dan dinas, selama maksimal 30 hari.
Baca juga: Jelang G20, Kabel Semrawut dari Bandara Ngurah Rai Sampai Nusa Dua Dirapikan
Kebijakan itu harus memenuhi syarat dokumen pendukung nota diplomatik penugasan atau keterangan kunjungan dari Kementerian Luar Negeri/Institusi negara asing yang berwenang, atau surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari UN.
"Imigrasi telah menyiapkan counter khusus untuk para delegasi dan peserta di Bandara Internasional Ngurah Rai dan Soekarno Hatta dan counter khusus untuk penyandang disabilitas," kata Yasonna dalam Rapat Koordinasi Panitia Nasional GPDRR di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Kawasan Nusa Dua, Destinasi Wisata Pertama Yang Akan Terapkan Program CHS
Dia menjelaskan, ada 50 staf imigrasi yang telah dieleksi dan di-brief oleh UN untuk melaksanakan registrasi bagi semua delegasi dan peserta pertemuan.
Juga disediakan petugas khusus yang ditempatkan di Bandara Cengkareng dan Ngurah Rai untuk memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian VVIP/VIP.
Petugas registrasi yang disediakan oleh Kemenkumham akan bekerjasama dengan UN untuk melakukan registrasi dan pembuatan tanda pengenal bagi seluruh delegasi/peserta sejak 2-3 hari sebelum pertemuan dimulai.
Mengenai kebijakan visa untuk delegasi/peserta GPDRR, pemegang paspor diplomatik dan dinas yang berasal dari 91 negara mitra dengan Perjanjian Bebas Visa dan pemegang Laissez Passer dapat masuk ke Indonesia tanpa visa diplomatik dan dinas, selama maksimal 30 hari.
Baca juga: Jelang G20, Kabel Semrawut dari Bandara Ngurah Rai Sampai Nusa Dua Dirapikan
Kebijakan itu harus memenuhi syarat dokumen pendukung nota diplomatik penugasan atau keterangan kunjungan dari Kementerian Luar Negeri/Institusi negara asing yang berwenang, atau surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari UN.
Lihat Juga :