Mantan Kapolres Muba Akui Terima Suap dan Penyelidikan Hanya Settingan
Kamis, 07 Juli 2022 - 20:58 WIB
PALEMBANG - Sidang lanjutan yang menjerat perwira menengah Polda Sumsel terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi atas paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019 kembali digelar. Kali ini, tiga orang saksi dihadirkan yakni Erlando, Eriadi da Salupen.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, terungkap jika mantan Kapolres Muba AKBP Dalizon, dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut hanyalah settingan atau gimmick.
"Penyelidikan itu hanya settingan yang mulia, agar mendapatkan fee 10 persen dari kegiatan proyek di Dinas PUPR Muba," ujar AKBP Dalizon dalam persidangan, Kamis (7/7/2022).
Baca: Tok! Pengadilan Negeri Surabaya Vonis Mati 2 Pengedar Sabu 43,4 Kg.
AKBP Dalizon yang juga sempat menjabat sebagai Kapolres OKU Timur mengaku, bahwa uang yang diterimanya dari penyelidikan tersebut sebagian diberikannya kepada atasannya. "Separuh uang tersebut saya berikan kepada Direktur yang merupakan atasan saya yang mulia," ujarnya.
Baca Juga: Bela Habib Bahar, Fadli Zon: Insiden Kematian Laskar FPI di Km 50 Bukan Hoaks.
Sebelumnya dalam fakta persidangan terungkap, bahwa Sprindik yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan menggunakan surat perintah yang sudah kadaluarsa.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, terungkap jika mantan Kapolres Muba AKBP Dalizon, dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut hanyalah settingan atau gimmick.
"Penyelidikan itu hanya settingan yang mulia, agar mendapatkan fee 10 persen dari kegiatan proyek di Dinas PUPR Muba," ujar AKBP Dalizon dalam persidangan, Kamis (7/7/2022).
Baca: Tok! Pengadilan Negeri Surabaya Vonis Mati 2 Pengedar Sabu 43,4 Kg.
AKBP Dalizon yang juga sempat menjabat sebagai Kapolres OKU Timur mengaku, bahwa uang yang diterimanya dari penyelidikan tersebut sebagian diberikannya kepada atasannya. "Separuh uang tersebut saya berikan kepada Direktur yang merupakan atasan saya yang mulia," ujarnya.
Baca Juga: Bela Habib Bahar, Fadli Zon: Insiden Kematian Laskar FPI di Km 50 Bukan Hoaks.
Sebelumnya dalam fakta persidangan terungkap, bahwa Sprindik yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan menggunakan surat perintah yang sudah kadaluarsa.
(nag)
tulis komentar anda