Tok! Pengadilan Negeri Surabaya Vonis Mati 2 Pengedar Sabu 43,4 Kg
loading...
A
A
A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis mati kepada dua pengedar narkotika jenis sabu, Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana. Keduanya dianggap bersalah dalam perkara kepemilikan 43,4 kilogram (kg) sabu.
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim membacakan pertimbangan dalam pembacaan putusan. Berdasarkan fakta hukum, barang bukti yang dimiliki kedua tersangka merupakan kristal metamfetamin atau sabu dan termasuk jenis narkotika golongan I. Selain itu, perbuatan para terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika terpenuhi secara hukum.
Pertimbangan memberatkan, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda Indonesia dan jumlah barang bukti narkotika oleh terdakwa sangat banyak. Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil.
“Mengadili, menyatahkan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting dalam putusannya, Kamis (7/7/2022).
Terkait putusan tersebut, Ginting memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum atas putusan. Kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengaku akan melakukan banding.
“Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan. Atas putusan itu kami akan mengajukan banding. Hal itu kami lakukan karena mengacu pada UU HAM,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dengan tuntutan pidana mati.
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim membacakan pertimbangan dalam pembacaan putusan. Berdasarkan fakta hukum, barang bukti yang dimiliki kedua tersangka merupakan kristal metamfetamin atau sabu dan termasuk jenis narkotika golongan I. Selain itu, perbuatan para terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika terpenuhi secara hukum.
Pertimbangan memberatkan, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda Indonesia dan jumlah barang bukti narkotika oleh terdakwa sangat banyak. Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil.
“Mengadili, menyatahkan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting dalam putusannya, Kamis (7/7/2022).
Terkait putusan tersebut, Ginting memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum atas putusan. Kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengaku akan melakukan banding.
“Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan. Atas putusan itu kami akan mengajukan banding. Hal itu kami lakukan karena mengacu pada UU HAM,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dengan tuntutan pidana mati.