Beri Konsultasi Hukum Gratis, MuhammadAriLaw Sebut Cintai Profesinya

Minggu, 03 Juli 2022 - 14:51 WIB
Hal tersebut ia lakukan agar para pengguna media sosial di era perkembangan teknologi sekarang ini dapat bertanggung jawab ketika menggunakan media sosial serta taat kepada hukum.

Sebab, dewasa ini banyak masyarakat Indonesia yang terjerat oleh kasus UU ITE dalam penyalahgunaan media sosial, misalnya untuk pencemaran nama baik, menggiring opini untuk membenci pemerintah, dan membuat berita hoaks.

Menurut data yang disampaikan oleh Komnas HAM melalui website resminya pada Kamis, 14 April 2022, dari tahun 2016-2020 telah tercatat kasus UU ITE di Indonesia sebanyak 768 kasus mulai dari ibu rumah tangga, buruh, jurnalis, aktivis, sastrawan dan masih banyak lagi.

Pria kelahiran 21 Juni 1981 tersebut mengaku memberikan edukasi dan konsultasi hukum secara gratis karena hobi dan rasa cinta terhadap profesinya sebagai pengacara.

Ia rutin meluangkan waktunya untuk memberikan konsultasi dan edukasi hukum melalui platform-platform media sosial seperti Facebook, Yahoo, Messenger, dan juga Kaskus dalam rubrik melek hukum.

Baca: Diduga Serobot Tanah Warga, Pemkot Denpasar Dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Selain bekerja sebagai pengacara, MuhammadAriLaw juga aktif berorganisasi dan juga sempat menjabat sebagai pengacara Posbakum Pengadilan Negeri Bekasi pada 2008, pengacara di Posbakum Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2005, serta pengacara di Posbakum Asosiasi Advokat Indonesia DPC Bandar Lampung pada 2004.

Hingga saat ini, MuhammadAriLaw aktif menjadi pengacara di Law Office yang didirikannya sendiri yakni ARI PRATOMO & Associates.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More