Pemanggilan Bupati Wajo di RDP Kebocoran PAD Parkir Dinilai Keliru

Kamis, 25 Juni 2020 - 18:21 WIB
"Dalam UU 23 tahun 2014, tidak diatur RDP dapat memanggil Bupati, yang diatur adalah Konsultasi DPRD dengan Bupati," kata, Kevin sapaan akrabnya, kepada Sindonews, Kamis (25/6/20).

Ia pun menyadari, lanjut Kevin, dalam rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019/2020, antara Komisi III DPRD Wajo bersama dengan mitra kerja Dishub Kabupaten Wajo, terdapat suatu permasalahan.

Komisi III menilai, ada kelemahan dalam pengelolaan PAD pada sektor perparkiran yang berdampak pada minimnya PAD, dan ini menjadi atensi bagi Anggota dewan dan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Hal ini perlu menjadi perahatian, baik DPRD maupun pemerintah daerah untuk merumuskan bersama permasalahan yang dihadapi agar mendapat solusi, sehingga komisi III bersepakat perlu dilakukan rapat dengar pendapat dengan Pemda,dalam hal ini Dishub Wajo," pungkasnya.

Baca Juga: Proyek Jalan di Kecamatan Sajoangin Disebut Asal Jadi, Batu Tidak Ditanam
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!