Pemanggilan Bupati Wajo di RDP Kebocoran PAD Parkir Dinilai Keliru
Kamis, 25 Juni 2020 - 18:21 WIB
WAJO - Pemanggilan Bupati dalam rapat dengar pendapat (RDP), guna membahas kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor retribusi perparkiran yang dikelola Dinas Pehubungan (Dishub) Wajo, dinilai keliru.
Hal ini disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Wajo . Menurut Elfrianto, Fraksi PAN mengatakan, konteks kata memanggil dan mengundang harus dibedakan. Sebab kata memanggil cenderung dalam tatanan garis komando, sementara mengundang berada pada tatanan koordinasi.
Mengundang Bupati dengan kesepakatan fraksi-fraksi lainnya dalam konteks 3S (Sipakatau, sipakainge, sipakalebbi), untuk mendapatkan rumusan masalah dianggap sah-sah saja. Namun untuk konteks memanggil Bupati oleh anggota DPRD itu dinilai keliru dan tidak tepat.
"Dalam UU 23 tahun 2014, tidak diatur RDP dapat memanggil Bupati, yang diatur adalah Konsultasi DPRD dengan Bupati," kata, Kevin sapaan akrabnya, kepada Sindonews, Kamis (25/6/20).
Ia pun menyadari, lanjut Kevin, dalam rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019/2020, antara Komisi III DPRD Wajo bersama dengan mitra kerja Dishub Kabupaten Wajo, terdapat suatu permasalahan.
Komisi III menilai, ada kelemahan dalam pengelolaan PAD pada sektor perparkiran yang berdampak pada minimnya PAD, dan ini menjadi atensi bagi Anggota dewan dan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Hal ini perlu menjadi perahatian, baik DPRD maupun pemerintah daerah untuk merumuskan bersama permasalahan yang dihadapi agar mendapat solusi, sehingga komisi III bersepakat perlu dilakukan rapat dengar pendapat dengan Pemda,dalam hal ini Dishub Wajo," pungkasnya.
Hal ini disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Wajo . Menurut Elfrianto, Fraksi PAN mengatakan, konteks kata memanggil dan mengundang harus dibedakan. Sebab kata memanggil cenderung dalam tatanan garis komando, sementara mengundang berada pada tatanan koordinasi.
Mengundang Bupati dengan kesepakatan fraksi-fraksi lainnya dalam konteks 3S (Sipakatau, sipakainge, sipakalebbi), untuk mendapatkan rumusan masalah dianggap sah-sah saja. Namun untuk konteks memanggil Bupati oleh anggota DPRD itu dinilai keliru dan tidak tepat.
"Dalam UU 23 tahun 2014, tidak diatur RDP dapat memanggil Bupati, yang diatur adalah Konsultasi DPRD dengan Bupati," kata, Kevin sapaan akrabnya, kepada Sindonews, Kamis (25/6/20).
Ia pun menyadari, lanjut Kevin, dalam rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019/2020, antara Komisi III DPRD Wajo bersama dengan mitra kerja Dishub Kabupaten Wajo, terdapat suatu permasalahan.
Komisi III menilai, ada kelemahan dalam pengelolaan PAD pada sektor perparkiran yang berdampak pada minimnya PAD, dan ini menjadi atensi bagi Anggota dewan dan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Hal ini perlu menjadi perahatian, baik DPRD maupun pemerintah daerah untuk merumuskan bersama permasalahan yang dihadapi agar mendapat solusi, sehingga komisi III bersepakat perlu dilakukan rapat dengar pendapat dengan Pemda,dalam hal ini Dishub Wajo," pungkasnya.
(agn)
tulis komentar anda