Polda Sulsel Tahan 2 Tersangka Kasus Lahan Eks Kebun Binatang

Kamis, 30 Juni 2022 - 19:42 WIB
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, menggelar press realease terkait pengungkapan kasus mafia tanah di Sulsel. Foto/SINDOnews/Ansar Jumasang
MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ( Polda Sulsel ) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat autentik atas lahan Eks Kebun Binatang Makassar. Adapun para tersangka, masing-masing berinisial EY dan AS.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, membenarkan kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.





"Untuk dua tersangka kasus pemalsuan surat autentik di lahan eks kebun binatang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan. Selain itu, kita juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan," ujar dia, Kamis (30/6/2022).

Saat ini, penyidik Polda Sulsel terus mengumpulkan dan melengkapi berkas perkara kedua tersangka. Hal itu dilakukan demi kepastian hukum, agar berkas para tersangka dapat rampung dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya disidangkan.

"Saat ini kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan tambahan guna proses pemberkasan sebelum nantinya diserahkan Kepada Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.

Nana mengimbuhkan kejahatan kedua tersangka diketahui, setelah tersangka EY yang bertindak kuasa dari tersangka AS melakukan permintaan pengecekan SHGB Nomor 20017 serta pembatalan sertifikat Nomor 2412 atas lahan Eks Kebun Binatang Makassar.

"Perlu saya jelaskan, dimana sekitar tanggal 10 september, tersangka EY ini datang ke Pertanahan Makassar untuk mengajukan permohonan pencekan dan pembatalan SHGB Nomor 20017 yang dilampirkan sertifikat 2412, dari hasil pengecekan BPN sertifikat itu tidak terdaftar atau palsu," jelasnya.

Merasa dirugikan atas sertifkat diduga palsu yang diajukan tersangka EY, Kepala BPN Kota Makassar pun melakukan pelaporan tersebut kepada Polda Sulsel.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content