Polisi Pastikan Penyidikan Kasus Lahan Eks Kebun Binatang Makassar Tetap Berjalan
Selasa, 14 Juni 2022 - 12:01 WIB
loading...
Penyidik Polda Sulsel memastikan kasus dugaan pemalsuan surat untuk klaim kepemilikan lahan eks Kebun Binatang Makassar tetap berjalan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Polda Sulsel memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat untuk klaim kepemilikan lahan Eks Kebun Binatang Makassar, Jalan Urip Sumohardjo, tetap berjalan. Proses hukum terhadap tersangka yakni Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said tidak terhenti dan tidak terganggu dengan upaya hukum yang dilakukan kedua tersangka.
Diketahui, Ernawati dan Ahimsa Said telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan Nomor: B/369/III/Res.1.9/2022/ Krimum tertanggal 18 Maret 2022. Keduanya disangka melanggar Pasal 263 subsidair Pasal 264 KUHPidana, junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Baca Juga: Sudah Sesuai Ketentuan, Penyitaan Sertifikat Palsu untuk Lahan Eks Kebun Binatang Sah
"Kasus ini (dugaan pemalsuan surat dan akta autentik) tetap jalan. Masih berproses," kata Kasubdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kompol Faisal saat dihubungi, Selasa (14/6/2022).
Dia mengakui, saat ini kedua tersangka yakni Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar atas penetapan tersangka keduanya. Tapi hal tersebut menurut Faisal tidak mengganggu jalannya penyidikan.
"Masih tetap jalan (proses penyidikan) tapi saat ini kami juga fokus menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kedua tersangka ke pengadilan," terang Faisal.
Diketahui, Ernawati dan Ahimsa Said telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan Nomor: B/369/III/Res.1.9/2022/ Krimum tertanggal 18 Maret 2022. Keduanya disangka melanggar Pasal 263 subsidair Pasal 264 KUHPidana, junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Baca Juga: Sudah Sesuai Ketentuan, Penyitaan Sertifikat Palsu untuk Lahan Eks Kebun Binatang Sah
"Kasus ini (dugaan pemalsuan surat dan akta autentik) tetap jalan. Masih berproses," kata Kasubdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kompol Faisal saat dihubungi, Selasa (14/6/2022).
Dia mengakui, saat ini kedua tersangka yakni Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar atas penetapan tersangka keduanya. Tapi hal tersebut menurut Faisal tidak mengganggu jalannya penyidikan.
"Masih tetap jalan (proses penyidikan) tapi saat ini kami juga fokus menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kedua tersangka ke pengadilan," terang Faisal.
Lihat Juga :