Polisi Pastikan Penyidikan Kasus Lahan Eks Kebun Binatang Makassar Tetap Berjalan

Selasa, 14 Juni 2022 - 12:01 WIB
loading...
Polisi Pastikan Penyidikan...
Penyidik Polda Sulsel memastikan kasus dugaan pemalsuan surat untuk klaim kepemilikan lahan eks Kebun Binatang Makassar tetap berjalan. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Penyidik Polda Sulsel memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat untuk klaim kepemilikan lahan Eks Kebun Binatang Makassar, Jalan Urip Sumohardjo, tetap berjalan. Proses hukum terhadap tersangka yakni Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said tidak terhenti dan tidak terganggu dengan upaya hukum yang dilakukan kedua tersangka.

Diketahui, Ernawati dan Ahimsa Said telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan Nomor: B/369/III/Res.1.9/2022/ Krimum tertanggal 18 Maret 2022. Keduanya disangka melanggar Pasal 263 subsidair Pasal 264 KUHPidana, junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.



"Kasus ini (dugaan pemalsuan surat dan akta autentik) tetap jalan. Masih berproses," kata Kasubdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kompol Faisal saat dihubungi, Selasa (14/6/2022).

Dia mengakui, saat ini kedua tersangka yakni Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar atas penetapan tersangka keduanya. Tapi hal tersebut menurut Faisal tidak mengganggu jalannya penyidikan.

"Masih tetap jalan (proses penyidikan) tapi saat ini kami juga fokus menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kedua tersangka ke pengadilan," terang Faisal.

Di sisi lain, upaya praperadilan yang diajukan oleh Ernawati dan Ahimsa Said ditengarai hanya upaya keduanya untuk menghindari proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut juga dikuatkan dengan surat penasehat hukum Ernawati dan Ahimsa Said ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel yang meminta penangguhan pemeriksaan kedua tersangka untuk tahap penyidikan.

Sebelumnya, terkait dengan perkara ini Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa Makassar, Prof Dr Marwan Mas mengatakan, seorang yang disangka melanggar Pasal 263 KUHPidana atau terancam pidana 6 tahun penjara, maka bisa dilakukan penahanan dalam masa proses penyidikan, apalagi kalau keduanya melakukan perlawanan hukum dan tidak kooperatif.

"Kalau Polda ingin lebih efektif proses penyidikannya, apalagi sudah dua kali tersangka dipanggil untuk diperiksa, tetapi tidak dipenuhi sehingga sudah ada dasar hukum bagi Polda untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," ucap Prof Marwan Mas dimintai tanggapannya via pesan singkat Whatsapp, Selasa (7/6/2022) lalu.

Sementara itu, Pengamat Hukum UMI Makassar, Prof Dr Hambali Thalib mengatakan, penahanan seorang tersangka bisa dilakukan apabila ancaman pidananya minimal 5 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3420 seconds (0.1#10.140)