Polda Sulsel Tahan 2 Tersangka Kasus Lahan Eks Kebun Binatang

Kamis, 30 Juni 2022 - 19:42 WIB
"Setelah kita tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan penyitaan dokumen berupa sertifikat yang diduga palsu itu dan sertifkat pembanding dari BPN Makassar sehingga EY ini ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Nana juga menambahkan, kasus mafia tanah di Sulsel saat ini begitu banyak, laporan kasus tanah di Polda Sulsel sebanyak 181 laporan dan telah diselesaikan sebanyak 93 laporan atau berkisar 53 persen.

"Perlu Kami sampaikan bahwa kasus mafia tanah di Sulsel begitu tinggi, untuk tahun 2021 kemarin ada 253 laporan yang berhasil kita selesaikan 179 laporan (70,6 Persen). Di tahun 2022 ada 181 laporan dan saat ini sudah kita selesaikan sebesar 93 laporan atau (53 persen)," paparnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, pada kesempatan yang sama mengatakan pengungkapan kasus mafia tanah eks Kebun Binatang Makassar merupakan bukti komitmen bersama antara BPN dengan Kepolisian untuk menciptakan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

"Untuk itu, sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polda Sulsel dan jajaran, Kakanwil BPN Sulsel serta kejaksaan atas kerjasamanya yang baik," ungkap dia.



Meski demikian, ia berharap bukan hanya Polda Sulsel saja yang dapat mengungkap kasus mafia tanah . Ia telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk bersama-sama kepolisian di daerah masing-masing untuk berkomitmen memberantas mafia tanah.

"Ini hanya awal dimulainya komitmen kita bersama dan kita pastikan prosedur hukum dilakukan dengan baik tanpa pandang bulu. Sekali lagi hati-hati dengan mafia tanah ," pungkasnya.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content