Polda Sulsel Tahan 2 Tersangka Kasus Lahan Eks Kebun Binatang

Kamis, 30 Juni 2022 - 19:42 WIB
loading...
Polda Sulsel Tahan 2...
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, menggelar press realease terkait pengungkapan kasus mafia tanah di Sulsel. Foto/SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ( Polda Sulsel ) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat autentik atas lahan Eks Kebun Binatang Makassar. Adapun para tersangka, masing-masing berinisial EY dan AS.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, membenarkan kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.



"Untuk dua tersangka kasus pemalsuan surat autentik di lahan eks kebun binatang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan. Selain itu, kita juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan," ujar dia, Kamis (30/6/2022).

Saat ini, penyidik Polda Sulsel terus mengumpulkan dan melengkapi berkas perkara kedua tersangka. Hal itu dilakukan demi kepastian hukum, agar berkas para tersangka dapat rampung dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya disidangkan.

"Saat ini kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan tambahan guna proses pemberkasan sebelum nantinya diserahkan Kepada Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.

Nana mengimbuhkan kejahatan kedua tersangka diketahui, setelah tersangka EY yang bertindak kuasa dari tersangka AS melakukan permintaan pengecekan SHGB Nomor 20017 serta pembatalan sertifikat Nomor 2412 atas lahan Eks Kebun Binatang Makassar.

"Perlu saya jelaskan, dimana sekitar tanggal 10 september, tersangka EY ini datang ke Pertanahan Makassar untuk mengajukan permohonan pencekan dan pembatalan SHGB Nomor 20017 yang dilampirkan sertifikat 2412, dari hasil pengecekan BPN sertifikat itu tidak terdaftar atau palsu," jelasnya.

Merasa dirugikan atas sertifkat diduga palsu yang diajukan tersangka EY, Kepala BPN Kota Makassar pun melakukan pelaporan tersebut kepada Polda Sulsel.

"Setelah kita tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan penyitaan dokumen berupa sertifikat yang diduga palsu itu dan sertifkat pembanding dari BPN Makassar sehingga EY ini ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Nana juga menambahkan, kasus mafia tanah di Sulsel saat ini begitu banyak, laporan kasus tanah di Polda Sulsel sebanyak 181 laporan dan telah diselesaikan sebanyak 93 laporan atau berkisar 53 persen.

"Perlu Kami sampaikan bahwa kasus mafia tanah di Sulsel begitu tinggi, untuk tahun 2021 kemarin ada 253 laporan yang berhasil kita selesaikan 179 laporan (70,6 Persen). Di tahun 2022 ada 181 laporan dan saat ini sudah kita selesaikan sebesar 93 laporan atau (53 persen)," paparnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, pada kesempatan yang sama mengatakan pengungkapan kasus mafia tanah eks Kebun Binatang Makassar merupakan bukti komitmen bersama antara BPN dengan Kepolisian untuk menciptakan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

"Untuk itu, sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polda Sulsel dan jajaran, Kakanwil BPN Sulsel serta kejaksaan atas kerjasamanya yang baik," ungkap dia.



Meski demikian, ia berharap bukan hanya Polda Sulsel saja yang dapat mengungkap kasus mafia tanah . Ia telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk bersama-sama kepolisian di daerah masing-masing untuk berkomitmen memberantas mafia tanah.

"Ini hanya awal dimulainya komitmen kita bersama dan kita pastikan prosedur hukum dilakukan dengan baik tanpa pandang bulu. Sekali lagi hati-hati dengan mafia tanah ," pungkasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1574 seconds (0.1#10.140)