Korban Mafia Tanah di Makassar Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri
Kamis, 30 Juni 2022 - 17:22 WIB
Atas laporan tersebut, Polrestabes Makassar telah bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan untuk kasus Penganiayaan (Pasal 351 ayat (2) KUHP), dan Perusakan Barang dan Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP). Khusus untuk Penyerobotan Lahan pada Pasal 167 KUHP, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kami mengapresiasi kinerja Polrestabes Makassar, terutama pada Kapolres, Kasat Reskrim beserta jajaran sehingga kasus ini cepat ditangani. Semoga ini menjadi bukti bahwa polisi tidak mau kalah melawan mafia tanah ,” ujar Boris Tampubolon yang juga merupakan kuasa hukum pemilik lahan.
Boris juga mengatakan jika pihak kuasa hukum telah melaporkan kasus ini kepada Kapolri, Kabareskrim, dan Kadivpropam Polri agar bisa mendapatkan perhatian khusus.
“Sebab tahun ini Presiden dan Kapolri telah mengumandangkan perang melawan mafia tanah . Momentum Hari Bhayangkara yang akan diperingati 1 Juli nanti seharusnya menjadi momentum kemenangan Polri dan masyarakat melawan mafia tanah,” lanjut Boris.
Untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang berlanjut dan konflik horizontal di masyarakat, Satreskrim Polrestabes Makassar pada 27 Juni memasang police line dan tanda pengawasan di lahan yang menjadi tempat kejadian perkara penyerobotan lahan.
“Tindakan polisi telah sesuai dengan KUHAP, UU Kapolri , dan Perkap Pedoman Penyidikan yang memerbolehkan penyidik untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab di tempat kejadian perkara,” jelas Pahrur.
Berantas Mafia Tanah
Pemerintahan Presiden Joko Widodo diketahui sangat serius menyelesaikan kasus mafia tanah . Pada Mei 2022, Presiden dan Menkopolhukam menyebutkan akan membentuk tim khusus yang akan menangani permasalahan mafia tanah dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Genderang perang terhadap mafia tanah juga disebutkan dalam pelantikan Menteri ATR/BPN yang baru, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto. Perintah Presiden sudah dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk tim khusus pemberantasan mafia tanah.
“Kami mengapresiasi kinerja Polrestabes Makassar, terutama pada Kapolres, Kasat Reskrim beserta jajaran sehingga kasus ini cepat ditangani. Semoga ini menjadi bukti bahwa polisi tidak mau kalah melawan mafia tanah ,” ujar Boris Tampubolon yang juga merupakan kuasa hukum pemilik lahan.
Boris juga mengatakan jika pihak kuasa hukum telah melaporkan kasus ini kepada Kapolri, Kabareskrim, dan Kadivpropam Polri agar bisa mendapatkan perhatian khusus.
“Sebab tahun ini Presiden dan Kapolri telah mengumandangkan perang melawan mafia tanah . Momentum Hari Bhayangkara yang akan diperingati 1 Juli nanti seharusnya menjadi momentum kemenangan Polri dan masyarakat melawan mafia tanah,” lanjut Boris.
Untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang berlanjut dan konflik horizontal di masyarakat, Satreskrim Polrestabes Makassar pada 27 Juni memasang police line dan tanda pengawasan di lahan yang menjadi tempat kejadian perkara penyerobotan lahan.
“Tindakan polisi telah sesuai dengan KUHAP, UU Kapolri , dan Perkap Pedoman Penyidikan yang memerbolehkan penyidik untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab di tempat kejadian perkara,” jelas Pahrur.
Berantas Mafia Tanah
Pemerintahan Presiden Joko Widodo diketahui sangat serius menyelesaikan kasus mafia tanah . Pada Mei 2022, Presiden dan Menkopolhukam menyebutkan akan membentuk tim khusus yang akan menangani permasalahan mafia tanah dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Genderang perang terhadap mafia tanah juga disebutkan dalam pelantikan Menteri ATR/BPN yang baru, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto. Perintah Presiden sudah dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk tim khusus pemberantasan mafia tanah.
tulis komentar anda