Daerah Masih Terkendala Birokrasi Soal Ekspor Benur Lobster
Rabu, 24 Juni 2020 - 21:40 WIB
Sejumlah nelayan bersiap-siap melaut untuk menangkap benih lobster. Foto/Dok/SINDOnews
LAMPUNG - Kebijakan pemerintah dalam ekspor benih lobster hingga kini dinilai belum berjalan lancar lantaran terhambat persoalan birokrasi di daerah. Hal ini akibat lambatnya koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Akademisi bidang pertahanan Hamzah Zaelani Marie mengatakan, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus bergerak cepat dalam mengeksekusi kebijakan yang sudah dibuat, dengan segera menyelesaikan semua kendala yang terjadi di lapangan sehingga kebijakan ekspor benih Lobster tidak sekadar di atas kertas.
Hamzah menyoroti beberapa poin yang menjadi fakta dari kebijakan ekspor benih lobster tersebut yang sebenarnya sudah legal, tapi sulit berjalan dengan lancar. Di antaranya adalah birokrasi alur pendaftaran nelayan yang berbelit. (Baca juga: Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 Dinilai Tidak Berpihak pada Nelayan )
Alur pendaftaran nelayan tersebut yakni, pertama,Pendaftaran binaan nelayan perusahaan ke Dinas Provinsi. kedua,Provinsi melakukan rekap, koordinasi dengan Kabupaten untuk verifikasi dan selanjutnya memberikan usulan ke DJPT. Ketiga, DJPT mengesahkan nelayan menjadi nelayan yang legal dan terdaftar untuk menangkap BL. Keempat,mengirimkan usulan kembali ke Provinsi untuk disosialisasikan ke Kabupaten.
Akademisi bidang pertahanan Hamzah Zaelani Marie mengatakan, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus bergerak cepat dalam mengeksekusi kebijakan yang sudah dibuat, dengan segera menyelesaikan semua kendala yang terjadi di lapangan sehingga kebijakan ekspor benih Lobster tidak sekadar di atas kertas.
Hamzah menyoroti beberapa poin yang menjadi fakta dari kebijakan ekspor benih lobster tersebut yang sebenarnya sudah legal, tapi sulit berjalan dengan lancar. Di antaranya adalah birokrasi alur pendaftaran nelayan yang berbelit. (Baca juga: Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 Dinilai Tidak Berpihak pada Nelayan )
Alur pendaftaran nelayan tersebut yakni, pertama,Pendaftaran binaan nelayan perusahaan ke Dinas Provinsi. kedua,Provinsi melakukan rekap, koordinasi dengan Kabupaten untuk verifikasi dan selanjutnya memberikan usulan ke DJPT. Ketiga, DJPT mengesahkan nelayan menjadi nelayan yang legal dan terdaftar untuk menangkap BL. Keempat,mengirimkan usulan kembali ke Provinsi untuk disosialisasikan ke Kabupaten.
Lihat Juga :